Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengindentifikasi penggerak kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang berlangsung pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. Kekinian, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Namun demikian, Nana belum membeberkan siapa-siapa saja sosok yang disebut menjadi penggerak kericuhan tersebut. Hal tersebut belum diungkap lantaran kepolisian tengah melakukan pengejaran.
"Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kami kejar terhadap penggerak aksi (rusuh)," sambungnya.
Dalam kasus demo berujung rusuh ini, polisi telah menetapkan sebanyak 131 orang sebagai tersangka. Mereka yang berstatus tersangka, terlibat dalam perusakan di kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di kawasan Pejompongan, dan sejumlah aksi vandalisme. Selain itu, terdapat pula tersangka yang terbukti mengainaya polisi dan kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," beber dia.
Dari jumlah tersebut, lanjut Nana, sebanyak 69 orang telah ditahan. Kata dia, penahanan dilakukan karena mereka terbukti merusak sejumlah fasilitas dalam aksi unjuk rasa.
"Dari 131 orang tersangka, 69 orang dilakukan penahanan. Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman," jelas dia.
Sebanyak 131 tersangka itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Beberapa Polisi yang Jaga Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Terpapar Corona
Dicap Anarko
Polisi sebelumnya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung bentrokan.
Dia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan bahwa aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.
"Beberapa kelompok-kelompok yang memang datang tujuannya ke Jakarta sini, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta Karawang, Bogor, Banten yang datang ke Jakarta sini memang tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10) lalu.
Menurut Yusri dugaan tersebut muncul berdasar barang bukti sebuah pesan singkat dari handphone milik pelaku dan keterengan awal hasil pemeriksaan sementara. Dia memastikan bahwa aksi demontrasi hingga berujung bentrokan itu bukan dilakukan oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa.
Tag
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif