Suara.com - Pendaftaran BLT UMKM resmi dibuka kembali hingga akhir November 2020. Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran BLT UMKM tersebut melalui www.depkop.go.id. Simak syarat daftar BLT UMKM di bawah ini.
Setiap pelaku UMKM bisa mendaftar. Bagi yang lolos bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta. Kalau kamu termasuk pemilik UMKM dan ingin mendapatkan BLT pastikan 6 hal ini ada, berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id.
Syarat Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi pemilik UMKM yang ingin mendapatkan BLT, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMND
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sekedar informasi: dari pengalaman yang sudah ada, syarat nomor enam yang tak terpenuhi dengan baik inilah yang menjadikan Pemilik UMKM yang mendaftar bantuan dana gagal menerima BLT. Karena itu pastikan syarat ini terpenuhi sebelum kamu mendaftarkan diri melalui situs www.depkop.go.id.
Perhatikan poin enam itu adalah titik poinnya ada pada SKU. Pemilik usaha yang misalnya tinggal di Yogyakarta lalu membangun usaha di Yogyakarta tapi KTP masih daerah asalnya masih bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan tapi dengan catatan dapat melampirkan KTP serta SKU-nya.
Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur oleh petugas. Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa didapatkan dari tempat usaha berdiri.
Pengusul Bantuan Lainnya
Sebagai informasi tambahan pengusul bantuan pemerintah lainnya untuk pengusaha antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas BUMN dan BLU. Oleh karenanya sumber subsidi dana di sekitar pengusaha selama masa pandemi ini ada banyak.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II Lengkap dengan Syaratnya
Data peserta terdaftar yang masuk akan diverifikasi kelayakannya. Sementara mengenai teknisnya, ketika para pengusaha mikro lolos verifikasi dan benar-benar layak untuk mendapatkan subsidi dana hibah ini maka bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Peserta bisa cek ke rekening masing-masing.
Mengingat betapa penting dana untuk kelangsungan usaha Anda, maka sangat penting untuk pastikan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi. Waktu pendaftaran dibuka sampai November 2020.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak