Suara.com - Pendaftaran BLT UMKM resmi dibuka kembali hingga akhir November 2020. Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran BLT UMKM tersebut melalui www.depkop.go.id. Simak syarat daftar BLT UMKM di bawah ini.
Setiap pelaku UMKM bisa mendaftar. Bagi yang lolos bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta. Kalau kamu termasuk pemilik UMKM dan ingin mendapatkan BLT pastikan 6 hal ini ada, berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id.
Syarat Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi pemilik UMKM yang ingin mendapatkan BLT, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMND
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sekedar informasi: dari pengalaman yang sudah ada, syarat nomor enam yang tak terpenuhi dengan baik inilah yang menjadikan Pemilik UMKM yang mendaftar bantuan dana gagal menerima BLT. Karena itu pastikan syarat ini terpenuhi sebelum kamu mendaftarkan diri melalui situs www.depkop.go.id.
Perhatikan poin enam itu adalah titik poinnya ada pada SKU. Pemilik usaha yang misalnya tinggal di Yogyakarta lalu membangun usaha di Yogyakarta tapi KTP masih daerah asalnya masih bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan tapi dengan catatan dapat melampirkan KTP serta SKU-nya.
Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur oleh petugas. Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa didapatkan dari tempat usaha berdiri.
Pengusul Bantuan Lainnya
Sebagai informasi tambahan pengusul bantuan pemerintah lainnya untuk pengusaha antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas BUMN dan BLU. Oleh karenanya sumber subsidi dana di sekitar pengusaha selama masa pandemi ini ada banyak.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II Lengkap dengan Syaratnya
Data peserta terdaftar yang masuk akan diverifikasi kelayakannya. Sementara mengenai teknisnya, ketika para pengusaha mikro lolos verifikasi dan benar-benar layak untuk mendapatkan subsidi dana hibah ini maka bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Peserta bisa cek ke rekening masing-masing.
Mengingat betapa penting dana untuk kelangsungan usaha Anda, maka sangat penting untuk pastikan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi. Waktu pendaftaran dibuka sampai November 2020.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?