Suara.com - Pendaftaran BLT UMKM resmi dibuka kembali hingga akhir November 2020. Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran BLT UMKM tersebut melalui www.depkop.go.id. Simak syarat daftar BLT UMKM di bawah ini.
Setiap pelaku UMKM bisa mendaftar. Bagi yang lolos bisa mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta. Kalau kamu termasuk pemilik UMKM dan ingin mendapatkan BLT pastikan 6 hal ini ada, berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id.
Syarat Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi pemilik UMKM yang ingin mendapatkan BLT, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMND
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sekedar informasi: dari pengalaman yang sudah ada, syarat nomor enam yang tak terpenuhi dengan baik inilah yang menjadikan Pemilik UMKM yang mendaftar bantuan dana gagal menerima BLT. Karena itu pastikan syarat ini terpenuhi sebelum kamu mendaftarkan diri melalui situs www.depkop.go.id.
Perhatikan poin enam itu adalah titik poinnya ada pada SKU. Pemilik usaha yang misalnya tinggal di Yogyakarta lalu membangun usaha di Yogyakarta tapi KTP masih daerah asalnya masih bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan tapi dengan catatan dapat melampirkan KTP serta SKU-nya.
Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur oleh petugas. Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa didapatkan dari tempat usaha berdiri.
Pengusul Bantuan Lainnya
Sebagai informasi tambahan pengusul bantuan pemerintah lainnya untuk pengusaha antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas BUMN dan BLU. Oleh karenanya sumber subsidi dana di sekitar pengusaha selama masa pandemi ini ada banyak.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II Lengkap dengan Syaratnya
Data peserta terdaftar yang masuk akan diverifikasi kelayakannya. Sementara mengenai teknisnya, ketika para pengusaha mikro lolos verifikasi dan benar-benar layak untuk mendapatkan subsidi dana hibah ini maka bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Peserta bisa cek ke rekening masing-masing.
Mengingat betapa penting dana untuk kelangsungan usaha Anda, maka sangat penting untuk pastikan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi. Waktu pendaftaran dibuka sampai November 2020.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah