Suara.com - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak di masa pandemi COVID-19. Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta yang pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020.
Diketahui, pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima, dari yang sebelumnya 9 juta menjadi 12 juta. Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM berikut persyaratan lengkapnya.
Pertama, Anda bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Caranya, hubungi dinas setempat untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Nantinya, dinas setempat akan melakukan verifikasi dan mengusulkan ke Kemenkop UKM. Selain itu calon penerima bantuan juga bisa diusulkan oleh koperasi yang disahkan sebagai lembaga hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
Kedua, calon penerima bantuan wajib melengkapi data-data usulan yakn:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya yakni:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMN
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Apabila alamat usaha Anda berbeda dengan domisili, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kemudian, bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening calon penerima secara bertahap oleh bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan ke pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari bank.
Baca Juga: Cara Menonton Bioskop di CGV Grand Mall Batam Pakai Protokol Kesehatan
Setelah dinyatakan lolos, penerima akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS. Jika Anda telah menerima SMS verifikasi lolos, maka diwajibkan datang ke kantor BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS untuk dicetak di buku tabungan.
Meski begitu, BLT yang diterima tidak bisa langsung digunakan. Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen hingga surat-surat pernyataan. Jika belum maka saldo BLT UMKM tidak bisa dicairkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan ialah:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan KTP
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana banpres
Demikian cara daftar, persyaratan, hingga informasi pencairan dana BLT UMKM.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Total Rp12,5 Miliar, Hari Terakhir Pendaftaran Bantuan UMKM dari Facebook
-
Masih Bisa Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir November 2020
-
Masih Dibuka, Simak Cara Mendapatkan dan Pendaftaran BLT UMKM
-
Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis
-
Ribuan UMKM di Tanjungpinang Dapat BLT Hari Ini, Begini Cara Cek-nya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka