Suara.com - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak di masa pandemi COVID-19. Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta yang pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020.
Diketahui, pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima, dari yang sebelumnya 9 juta menjadi 12 juta. Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM berikut persyaratan lengkapnya.
Pertama, Anda bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Caranya, hubungi dinas setempat untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Nantinya, dinas setempat akan melakukan verifikasi dan mengusulkan ke Kemenkop UKM. Selain itu calon penerima bantuan juga bisa diusulkan oleh koperasi yang disahkan sebagai lembaga hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
Kedua, calon penerima bantuan wajib melengkapi data-data usulan yakn:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya yakni:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMN
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Apabila alamat usaha Anda berbeda dengan domisili, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kemudian, bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening calon penerima secara bertahap oleh bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan ke pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari bank.
Baca Juga: Cara Menonton Bioskop di CGV Grand Mall Batam Pakai Protokol Kesehatan
Setelah dinyatakan lolos, penerima akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS. Jika Anda telah menerima SMS verifikasi lolos, maka diwajibkan datang ke kantor BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS untuk dicetak di buku tabungan.
Meski begitu, BLT yang diterima tidak bisa langsung digunakan. Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen hingga surat-surat pernyataan. Jika belum maka saldo BLT UMKM tidak bisa dicairkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan ialah:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan KTP
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana banpres
Demikian cara daftar, persyaratan, hingga informasi pencairan dana BLT UMKM.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Total Rp12,5 Miliar, Hari Terakhir Pendaftaran Bantuan UMKM dari Facebook
-
Masih Bisa Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir November 2020
-
Masih Dibuka, Simak Cara Mendapatkan dan Pendaftaran BLT UMKM
-
Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis
-
Ribuan UMKM di Tanjungpinang Dapat BLT Hari Ini, Begini Cara Cek-nya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan