Dalam surat dakwaan tersebut, lanjut Yeni, pihaknya juga telah menguraikan secara jelas rangkaian tindak pidanana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, surat dakwaan telah begitu rinci dalam menjelaskan rangkaian tindak pidana yang utuh.
"Dalam surat dakwaan, kami telah menguraikan garis besar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara terang dan jelas bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh oleh terdakwa," jelas dia.
Misalnya saja rangkaian tanggal terjadinya tindak pidana surat jalan palsu. Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana Anita Kolopaking bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta.
"Yang akhirnya bertemu dan terdakwa (Djoko Tjandra) berhasil masuk ke Jakarta sesuai keiginannya tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap dirinya," beber Yeni.
Dari rangkaian tersebut, maka sudah jelas jika Djoko Tjandra membutuhkan sejumlah surat agar bisa masuk ke Ibu Kota. Tak hanya itu, lanjut Yeni, Djoko Tjandra juga mengetahui jika surat tersebut tidak benar alias palsu.
"Misalnya dalam surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan fakta-fakta ini tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya," sambung Yeni.
Dengan demikian, JPU meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan perkara Djoko Tjandra dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Yeni melanjutkan, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.
Berita Terkait
-
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti
-
Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
-
Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink
-
Rizal Ramli Kritik Habis-habisan Polisi, Kenapa Jenderal Tak Diborgol?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Viral Sarung Motif Kristen Pertama di Dunia, Ini Sosok di Baliknya
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!
-
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
-
M Bloc Space Comeback: Sekarang Wajahnya Beda, Energinya Juga Lebih Seru!
-
Apa itu Prabowonomics? Viral usai Jadi Jihad Budiman Sudjatmiko
-
Geger Kereta Cepat Whoosh: Dugaan Konspirasi Jahat Disebut Bikin Negara Tekor Rp75 Triliun
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN