Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Dia tampak mendapat pengawalan saat hendak keluar dari ruang persidangan.
Pantauan Suara.com, Pinangki yang kembali tampil dengan busana muslim langsung diberikan rompi berwarna pink oleh petugas kejaksaan. Dia enggan berbicara terkait putusan hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang pihaknya ajukan.
Pada sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Pinangki selaku terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, maka persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada Senin (2/11/2020) mendatang.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata hakim IG Eko Purwanto.
Eko mengatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar. Seharusnya, Pinangki mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penetapan status tersebut.
"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," sambungnya.
Ihwal keberatan alat bukti yang dipermasalahkan kuasa hukum Pinangki, Eko menyebut, hal itu dibuktikan di pokok perkara. Dengan demikian, alasan keberatan atas dakwaan yang ditujukan pada Pinangki tidak dapat diterima.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," lanjut dia.
Eko melanjutkan, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Hal tersebut yang menjadi dasar atas penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.
"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," jelasnya.
Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tutup dia.
Berita Terkait
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid