Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sports, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11/2020).
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy.
Adapun perkara tersebut dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Menurut Helmy, tersangka berinisial A ini sudah terbukti bersalah lantaran memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.
"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban kebeberapa rekening," tuturnya.
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan, tersangka kekinian diketahui sudah berstatus sebagai tahanan. Dia ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Pihaknya pun akan melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka dan aliran penerima dana hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Ia melaporkan terkait rekening anaknya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi serta istrinya Floleta.
Baca Juga: Lurah Baktijaya Tangsel Dilaporkan ke Polisi Karena Kasus Penggelapan Tanah
Herman merasa uang di rekening keluarganya sudah hilang. Tak main-main uang yang dinyatakan hilang sebesar Rp22.879.000.000.
Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Berita Terkait
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Ditawar Lagi, Jhon LBF Beli Mobil Sengketa Kimberly Ryder Rp 180 Juta
-
Laba Maybank Tembus Rp 576 Miliar di Ssmester I 2025
-
Laba Bersih Maybank Indonesia (BNII) Melonjak 300 Persen di Semester I-2025, Ini Pemicunya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai