Bisnis / Ekopol
Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB
Ilustrasi kasus dugaan manipulasi ekspor CPO [Suara.com/Emma]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan manipulasi nilai ekspor CPO oleh sepuluh korporasi besar untuk menghindari kewajiban pajak.
  • Penyidik memeriksa bankir Maybank Indonesia terkait transaksi keuangan dan fasilitas kredit PT Salim Ivomas Pratama sebagai saksi.
  • Pemerintah menargetkan penertiban tata niaga ekspor komoditas nasional guna memastikan devisa hasil ekspor masuk ke kas negara.

Suara.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kini mulai merembet ke sektor perbankan.

Pekan lalu, sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia/BNII) dilaporkan mendatangi Kantor Kejagung dengan membawa tumpukan boks berisi dokumen transaksi keuangan.

Pemanggilan para bankir ini dilakukan untuk mendalami aktivitas ekspor salah satu produsen kelapa sawit terbesar di tanah air, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (kode saham: SIMP) yang merupakan bagian dari gurita bisnis Grup Salim milik taipan Anthoni Salim di bawah naungan Indofood Agri Resources Ltd.

Bagaimana peta duduk perkara dari kasus ini, mengapa lembaga keuangan ikut terseret, dan apa dampaknya bagi lanskap bisnis komoditas nasional? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Apa Inti dari Kasus yang Sedang Diselidiki?

Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami indikasi penyimpangan berupa pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar riil (under-invoicing).

Modus penggelapan dokumen ini diduga kuat sengaja dirancang untuk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya diraih perusahaan, guna memperkecil kewajiban pembayaran pajak domestik serta bea keluar kepada negara.

Sebelumnya, otoritas berwenang mengonfirmasi sedang membidik 10 korporasi kelapa sawit skala raksasa atas dugaan manipulasi harga ekspor.

Meskipun belum ada pengumuman resmi apakah PT Salim Ivomas Pratama masuk dalam daftar 10 perusahaan tersebut, pemeriksaan dokumen perbankan milik emiten berkode SIMP ini mengonfirmasi bahwa arah penyelidikan mulai mengerucut pada entitas Grup Salim.

Baca Juga: Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Mengapa Bankir Maybank Indonesia Ikut Diperiksa?

Dalam ekosistem perdagangan komoditas internasional, institusi finansial memegang peran vital sebagai fasilitator transaksi keuangan. Pemeriksaan terhadap personel Maybank Indonesia dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Hingga saat ini, belum ada pembuktian pelanggaran hukum ataupun dakwaan resmi terkait tindakan kriminal yang diarahkan kepada pihak Maybank Indonesia maupun PT Salim Ivomas Pratama. Penyidik memerlukan keterangan dari pihak bank untuk membedah:

  • Fasilitas Kredit: Penyidik melacak sifat dan peruntukan fasilitas pendanaan yang dikucurkan bank kepada perusahaan. Diketahui Maybank menyediakan fasilitas kredit modal kerja berulang (*revolving credit*), bukan kredit khusus ekspor.
  • Aliran Dana: Penyelidik ingin memastikan apakah ada dari fasilitas pembiayaan tersebut yang terhubung dengan transaksi perdagangan luar negeri yang kini tengah berada di bawah radar pengawasan hukum.

Berdasarkan laporan keuangan terbarunya, eksposur kredit Maybank Indonesia terhadap PT Salim Ivomas Pratama terhitung relatif kecil, yakni berada di kisaran Rp150 miliar (sekitar 8,3 juta dolar AS).

Namun, Maybank telah lama dikenal sebagai mitra perbankan strategis utama bagi jaringan bisnis Grup Salim yang lebih luas.

Maybank

Tanggapan Resmi Maybank Indonesia

Merespons perkembangan situasi hukum yang beredar di publik, manajemen Maybank Indonesia meluncurkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi posisi perusahaan:

"Personel Maybank Indonesia telah diminta memberikan informasi sebagai saksi untuk membantu otoritas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai lembaga keuangan yang diatur ketat, Maybank tetap berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam tata kelola, kepatuhan, dan integritas di seluruh operasional kami."

Manajemen menambahkan bahwa perusahaan terikat kebijakan kerahasiaan bank, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai hubungan kontraktual nasabah ataupun substansi materi hukum yang sedang diproses.

Di sisi lain, perwakilan dari pihak Kejagung maupun manajemen PT Salim Ivomas Pratama sejauh ini belum memberikan komentar.

Penjelasan Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO grup Salim [Suara.com/Emma]

Pemerintah berencana merombak tata niaga ekspor strategis, di mana ke depan seluruh penjualan komoditas akan dikelola terpusat lewat eksportir yang ditunjuk negara di bawah kendali Danantara.

Kebijakan ini diambil guna memastikan agar devisa hasil ekspor (DHE) sepenuhnya masuk ke kas dalam negeri dan tidak diparkir di luar negeri.

Langkah penertiban ini juga diperkuat oleh rekam jejak investigasi lintas kementerian sebelumnya:

  1. Sanksi Kawasan Hutan (Maret 2026): Grup Salim tercatat dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp2,33 triliun akibat pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan hutan. Dalam perkembangannya, perseroan menyatakan kesiapan awal untuk mencicil pembayaran sebesar Rp152,19 miliar.
  2. Temuan Ditjen Pajak (Akhir 2025): Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi manipulasi ekspor CPO oleh 282 perusahaan sawit dengan modus memalsukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Komoditas ekspor dilaporkan secara fiktif sebagai fatty matter (bebas bea keluar) demi menghindari pungutan negara, dengan estimasi nilai transaksi menyentuh Rp2,08 triliun. 

Disclaimer: Ulasan mengenai jalannya investigasi dugaan manipulasi nilai ekspor CPO, pemanggilan saksi perbankan oleh Kejaksaan Agung, serta catatan denda administrasi kawasan hutan ini disajikan semata-mata sebagai produk jurnalisme bisnis edukatif. Artikel ini tidak merepresentasikan pandangan hukum mutlak, draf tuduhan pidana yang mengikat, ataupun draf rekomendasi investasi komersial terhadap saham emiten terkait.

Load More