Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan izin untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Namun ada sejumlah larangan yang diberlakukan saat acara digelar.
Larangan ini menjadi pembeda dengan resepsi saat sebelum pandemi karena mengutamakan jaga jarak. Mulai dari tak boleh bersalaman, foto harus berjarak, hingga penyediaan makanan prasmanan juga tak diperkenankan.
"Duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, foto diatur tidak berdekatan dan bersalaman, semua diatur," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker juga harus diterapkan. Pengelola gedung atau acara harus menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, pengecek suhu badan, hingga buku tamu.
"Ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu," jelasnya.
Penyelenggara sebelum mengadakan resepsi di gedung atau aula pertemuan juga harus mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pihaknya. Mereka harus menandatangani pakta integritas terkait pelaksaanan protokol tersebut.
"Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
109 Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam