Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan izin untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Namun ada sejumlah larangan yang diberlakukan saat acara digelar.
Larangan ini menjadi pembeda dengan resepsi saat sebelum pandemi karena mengutamakan jaga jarak. Mulai dari tak boleh bersalaman, foto harus berjarak, hingga penyediaan makanan prasmanan juga tak diperkenankan.
"Duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, foto diatur tidak berdekatan dan bersalaman, semua diatur," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker juga harus diterapkan. Pengelola gedung atau acara harus menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, pengecek suhu badan, hingga buku tamu.
"Ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu," jelasnya.
Penyelenggara sebelum mengadakan resepsi di gedung atau aula pertemuan juga harus mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pihaknya. Mereka harus menandatangani pakta integritas terkait pelaksaanan protokol tersebut.
"Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Update Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Ini Link Daftarnya
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran