Suara.com - Aktor Rudy Wahab diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Senin (9/11/2020).
Rudy yang pernah mengisi peran dalam film Syaikh Abubakar memberikan keterangan untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahcmat Yasin. Ia sempat ditanya penyidik antirasuah mengenai tanah hibah di Bogor seluas 20 hektare.
Rudy menjelaskan bahwa tanah itu miliknya yang dihibahkan kepada Rahmat Yasin. Tujuan Rudy menghibahkan karena Rahmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana, Rachmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, hingga akhirnya Rachmat diringkus KPK, rencana membangun asrama santri pun tidak terlaksana.
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Rudy mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik. Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.
"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final, sumpah untuk bahwa keterangan yang saya sampaikan dari awal sampai hari ini atau mungkin yang akan datang, semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," tandas Rudy.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Saat itu, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Tag
Berita Terkait
-
Semakin Panas! 'Perang' Kader Internal Berebut Tiket Golkar Untuk Maju di Pilkada Bogor
-
Ada Al Ghazali, Berikut Ini Calon Bupati Bogor Yang Kemungkinan Bakal Bertarung di Pilkada
-
Elly Rachmat Yasin Gagal Ngantor di Senayan, Trah Yasin di Bogor 'Rontok'?
-
Eks Bupati Rachmat Yasin Bebas dari Sukamiskin, PPP Bogor: Kabar Bahagia Karena Beliau Guru Politik Kami
-
Terdakwa Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP