Suara.com - Aktor Rudy Wahab diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Senin (9/11/2020).
Rudy yang pernah mengisi peran dalam film Syaikh Abubakar memberikan keterangan untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahcmat Yasin. Ia sempat ditanya penyidik antirasuah mengenai tanah hibah di Bogor seluas 20 hektare.
Rudy menjelaskan bahwa tanah itu miliknya yang dihibahkan kepada Rahmat Yasin. Tujuan Rudy menghibahkan karena Rahmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana, Rachmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, hingga akhirnya Rachmat diringkus KPK, rencana membangun asrama santri pun tidak terlaksana.
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Rudy mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik. Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.
"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final, sumpah untuk bahwa keterangan yang saya sampaikan dari awal sampai hari ini atau mungkin yang akan datang, semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," tandas Rudy.
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Saat itu, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Tag
Berita Terkait
-
Semakin Panas! 'Perang' Kader Internal Berebut Tiket Golkar Untuk Maju di Pilkada Bogor
-
Ada Al Ghazali, Berikut Ini Calon Bupati Bogor Yang Kemungkinan Bakal Bertarung di Pilkada
-
Elly Rachmat Yasin Gagal Ngantor di Senayan, Trah Yasin di Bogor 'Rontok'?
-
Eks Bupati Rachmat Yasin Bebas dari Sukamiskin, PPP Bogor: Kabar Bahagia Karena Beliau Guru Politik Kami
-
Terdakwa Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam
-
Kemendikdasmen - Canva Wujudkan Akses Pendidikan Berbasis Teknologi bagi Anak Indonesia
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!