Suara.com - Aktor lawas Rudy Wahab selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Senin (9/11/2020).
Rudy yang pernah mengisi peran dalam film Syaikh Abubakar itu, memberikan keterangan untuk tersangka eks Bupati Bogor Rahcmat Yasin.
Dalam pemeriksaan itu juga, Rudy sempat ditanya penyidik antirasuah mengenai tanah hibah di Bogor seluas 20 hektare.
Rudy menjelaskan, tanah itu miliknya yang dihibahkan kepada Rahmat Yasin. Tujuan Rudy menghibahkan, lantaran Rahmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana Rachmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Namun, hingga akhirnya Rahmat diringkus KPK, rencana membangun asrama santri tidak terlaksana.
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Rudy mengakui telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.
"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final, sumpah. Semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," kata Rudy.
Baca Juga: Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang