Suara.com - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022). Kebebasannya itu disambut baik oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman menilai bebasnya Rachmat Yasin merupakan kabar bahagia. Bahkan, ia menyebut sosok Rachmat Yasin merupakan guru politik bagi DPC PPP.
"Bagi PPP kabar bahagia, karena beliau guru politik kami, sehingga diskusi bisa sering dilaksanakan," kata Usep Supratman di Cibinong, Bogor, Selasa (2/8/2022).
Bukan tanpa alasan Usep menganggap Rachmat Yasin sebagai sosok guru politik. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini menilai sosok Rachmat Yasin piawai dalam berpolitik, terlebih bagi para politisi di internal PPP.
Ia pun berharap Rachmat Yasin kembali berkiprah di kancah politik, khususnya menjadi mentor bagi para politisi-politisi di Bogor.
"Insyaallah semua bisa terjadi. Saya mengucapkan Alhamdulilah beliau sudah bebas. Semoga beliau bisa melaksanakan kegiatannya lagi di masyarakat," harap Usep.
Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Hal ini setelah ia menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).
Sebagai informasi, Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus korupsi keduanya. Ia pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Baca Juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat Yasin kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019.
Namun, pada Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Dalam kasus kedua itu, Rachmat Yasin menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas
-
Bareng Golkar dan PPP ke KPU Besok Daftar Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketum PAN
-
Pemkab Bogor Terima Opini WDP Laporan Keuangan Tahun 2021
-
Terdakwa Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
-
Video Viral Cowok Hancurkan Mobil Mewah Milik Tetangga yang Parkir Sembarangan depan Rumahnya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
Terkini
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal