Suara.com - Masyarakat dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR RI. Sebab, jika RUU ini disahkan, maka semua jenis minuman beralkohol termasuk miras tradisonal Indonesia dilarang diproduksi, dijualbelikan, dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Hal tersebut tercatat dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan “Minuman Beralkohol tradisional” adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain".
Aturan ini sontak membuat sebagian masyarakat mengungkapkan ketidaksetujuannya karena di beberapa daerah, minuman keras tradisional adalah tradisi dan menjadi daya tarik masyarakat. Lalu, apa saja minuman beralkohol tradisional asli Indonesia? Berikut daftarnya.
1. Sopi atau Moke
Sopi atau Moke merupakan jenis miras tradisional khas Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbuat dari pohon lontar dan mengandung kadar alkohol hingga 40%. Sopi atau Moka ini biasanya disajikan dan diminum oleh masyarakat setempat ketika ada upacara budaya NTT seperti upacara adat, pernikahan, kematian, hingga acara sosialisasi lainnya.
2. Bobo atau Saguer
Bobo atau Saguer adalah salah satu jenis miras yang biasa dibuat oleh masyarakat Papua daerah pesisir pantai. Bobo atau Saguer ini terbuat dari pohon kelapa atau pohon aren. Meskipun minum Bobo atau Saguer bukanlah tradisi, tapi Bobo atau Saguer ini memiliki sejarah panjang yang harus dilestarikan.
3. Balo
Baca Juga: Kontroversi RUU Minhol, Ketahui Pro dan Kontra Kesehatan Konsumsi Alkohol
Balo adalah miras dari suku Bugis Makassar, Sulawesi Selatan. Minuman ini diperoleh dari pohon palem, nipah, dan lontar. Minum Balo sudah menjadi bagian dari tradisi budaya Kerajaan Gowa.
4. Tuak
Tuak tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, namun tuak paling terkenal dari Sumatera Utara dan Bali. Di Suku Batak, tuak dibuat dari hasil sedapan batang mayang kelapa atau pohon aren. Sedangkan di Bali, tuak terbuat dari fermentasi beras, nira, dan buah-buahan yang mengandung gula. Kadar alkohol tuak biasanya berkisar 4%.
5. Arak
Arak Bali merupakan salah satu arak paling terkenal di Indonesia. Arak Bali punya kandungan anggur yang setara dengan minuman beralkohol luar negeri yakni wine. Arak Bali diproduksi dari hasil penyulingan kelapa. Kandungan alkoholnya cukup tinggi dan bisa membuat mabuk jika terlalu banyak diminum.
Itulah daftar miras tradisional Indonesia yang terancam oleh RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi