Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menerima seluruh salinan dokumen perkara kasus skandal Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Ali menyebut tim penyidik tentunya langsung melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan.
"KPK akan melakukan penelitian dan telaaha terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.
Menurut Nawawi, diminta KPK untuk nantinya digabungkan dengan laporan milik masyarakat yang telah masuk ke KPK.
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi beberapa waktu lalu.
Nawawi menuturkan, bahwa lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Tjandra.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi
Berita Terkait
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta