Penyidikan Rampung, Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 15 September 2026 | 17:32 WIB
Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono (tengah). (Suara.com/Faqih)
  • Tim 9 Kejagung menyelesaikan penyidikan kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah pada Selasa, 15 September 2026.
  • Kesepakatan rapat bersama Polri, KPK, dan Komjak memutuskan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
  • Penyidik masih menunggu pernyataan berkas perkara lengkap sebelum melimpahkannya ke kejaksaan negeri.

Suara.com - Tim penyidik 9 Kejagung mengaku telah rampung melaksanakan proses penyidikan dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono mengatakan, proses penyidikan dinyatakan rampung setelah tim penyidik melakukan rapat bersama Polri, KPK hingga Komjak.

"lya. Jadi, perkaranya dari teknis penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai," kata Rudi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung ini juga mengaku, berdasarkan rapat itu telah disepakati agar perkara yang menyeret Febrie cs, bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Rudi menyebut, meski telah rampung dalam rangkaian pemeriksaan, namun penyidik masih menunggu pernyataan berkas perkara lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum.

"Dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat," imbuhnya.

Rudi menyebut, perkara yang dilimpahkan hanya terkait dengan dugaan korupsi dengan pidana awal terkait pemerasan kasus Asabri dan Jiwasraya serta TPPU.

Namun tidak dirinci soal duduk perkara dalam kasus ini. Rudi mengatakan, jika kronologi hingga detail perkara bakal diungkap dalam persidangan.

“Jangan sampai seperti ini dakwaan belum dibacakan, sudah bergulir di-publis. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua," tandasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelahnya, perkara Febrie saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com