Suara.com - Lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras tindakan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki karena alasan sesuai keterangan di KTP. Aparat dinilai tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan Millen yang memiliki ekpresi gender perempuan.
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).
Menurut Maidina, menahan Millen di tempat laki-laki beresiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan yang merupakan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus tersebut.
"Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan," ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam kerangka hukum pun Millen seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif atau terbatas.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tutur Maidina.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki.
Transpuan yang memiliki nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu ditempatkan di sel laki-laki dengan alasan sesuai KTP-nya berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Millen Cyrus, Tenggak Miras dan Nyabu di Toilet
"Seusai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di kantornya, Senin (23/11).
Kekinian, penyidik juga telah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap keponakan artis Ashanty itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Millen Cyrus ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Berdasar hasil tes urine, Millen Cyrus terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan negatif narkoba.
Tag
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Nekat ke Amerika Tanpa Sponsor, Millen Cyrus Bongkar Rahasia Tembus Agensi Model Internasional
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba