- ICJR menilai aparat yang memaksa pedagang es kue di Jakarta Pusat bisa dipidana sesuai Pasal 529 dan 530 KUHP baru.
- Tindakan aparat diduga melanggar hukum acara pidana karena melibatkan aparat tidak berwenang dalam proses pengamanan dan interogasi.
- TNI AD telah menemui pedagang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sementara Propam menyelidiki dugaan kesalahan prosedur polisi.
Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan aparat terhadap pedagang es kue jadul di Jakarta Pusat berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan tindakan aparat yang diduga melibatkan anggota Kepolisian dan TNI itu tidak bisa dianggap sekadar kesalahpahaman di lapangan jika dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.
“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat menjalankan aktivitas berdagang akibat peristiwa tersebut.
Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana. Kehadiran aparat yang tidak berwenang dalam proses pengamanan hingga pengambilan keterangan dinilai melanggar prinsip perlindungan hak warga sipil.
“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Erasmus.
Ia menambahkan, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur perlindungan hak orang yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
“Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut dan sangat berbahaya bagi kebebasan serta perlindungan sipil,” katanya.
Atas dasar itu, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum dan pemerintah memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban.
“ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi, meminta pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang, khususnya keterlibatan TNI di ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi,” pintanya.
Mabes TNI AD Akui Kesalahpahaman, Temui Pedagang
Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) meminta polemik pengamanan pedagang es jadul bernama Sudrajat di Utan Panjang, Kemayoran, tidak berlarut-larut. Sikap tersebut disampaikan menyusul keterlibatan Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan pedagang tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pihaknya telah menemui langsung Sudrajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Amukan Badai Salju di New York: 10 Nyawa Melayang, Kota Berstatus Kode Biru
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN