- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
- LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
- ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Regulasi ini dinilai justru memperlebar ruang bagi penyalahgunaan wewenang kepolisian dan disebut sebagai bentuk “modernisasi impunitas” di tengah mandeknya agenda reformasi Polri.
Perwakilan LBH Jakarta, Alif, menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2025, realisasinya masih jauh dari harapan.
Ia merujuk pada data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan selama tiga tahun berturut-turut.
Alif juga menilai KUHAP yang baru disahkan pada penghujung tahun lalu gagal menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait pengawasan terhadap tindakan aparat.
"Nah ketika berbicara soal KUHAP tentunya kita perlu mengecek dan melakukan pemetaan masalah dan juga memitigasi masalah apakah memang KUHAP yang dihadirkan ini yang semula mungkin diharapkan sebagai pengentas daripada impunitas gitu ya justru ingin bisa berperan sebaliknya, yaitu modernisasi impunitas yang dilakukan oleh aparat Polri dalam pelaksanaan kewenangannya," ujar Alif dalam konferensi pers bersama RFP di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Ia memaparkan salah satu kelemahan krusial terdapat pada mekanisme praperadilan yang dinilai masih sebatas formalitas administratif. Menurutnya, hakim belum memiliki ruang untuk menguji kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.
"Kami melihat forum praperadilan belum mampu menangkap bagaimana kualitas perolehan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi hanya sebatas checklist formal, checklist prosedural bahwa serangkaian tindakan sudah dipenuhi secara administrasi, tapi tidak melihat juga kualitas perolehan alat buktinya," tambahnya.
Kewenangan Tanpa Kontrol
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
Senada, Peneliti ICJR Iqbal Ramadhan menilai pengesahan KUHAP oleh Komisi III DPR RI pada November lalu justru memberikan legitimasi tambahan bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa tanpa kontrol yang memadai.
Iqbal mencontohkan gelombang penangkapan pada aksi massa Agustus lalu, di mana ribuan orang ditangkap secara sewenang-wenang. Hal ini dinilai dimungkinkan karena KUHAP tidak memberikan batasan yang ketat terhadap penilaian subjektif penyidik dalam melakukan penahanan.
"Alih-alih memperbaiki tata kelola, KUHAP ini justru hadir sebagai alat legitimasi untuk memperkuat atau memperbanyak kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap institusi Polri yang dinilai enggan berada di bawah pengawasan lembaga atau kementerian lain. Iqbal menyayangkan sikap Kapolri yang dianggap kurang responsif terhadap desakan reformasi dari masyarakat sipil.
"Itu kita bisa melihat bahwa institusi yang kita berikan mandat untuk memegang senjata, yang kita berikan mandat untuk melakukan penegakan hukum, tetapi dia yang menentukan jalannya sendiri," ujarnya.
Risiko Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap