Suara.com - Pengguna aplikasi Muslim Pro di Prancis menggugat perusahaan tersebut karena dituduh menjual data kepada militer Amerika Serikat.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (24/11/2020) seorang pelanggan aplikasi Muslim Pro di Prancis telah mengajukan tuntutan pada perusahaan tersebut setelah Vice Media melaporkan bahwa aplikasi tersebut menjual datanya ke militer AS.
Menurut RTL Radio Prancis, gugatan tersebut menuduh perusahaan tersebut melakukan pelanggaran perlindungan data, penyalahgunaan kepercayaan, membahayakan nyawa orang lain dan konspirasi untuk melakukan pembunuhan. Tuntutan tersebut akan diajukan pada hari Selasa (24/11/2020).
Tuntutan tersebut datang setelah Vice media minggu lalu melaporkan tentang bagaimana tentara AS membeli data geolokasi pengguna dari serangkaian aplikasi di seluruh dunia.
Aplikasi tersebut termasuk Muslim Pro, yang memiliki opsi geolokasi yang memungkinkan pengguna untuk menentukan waktu salat dan arah kiblat.
Pihak perusahaan diduga bermitra dengan sebuah perusahaan bernama X-Mode, yang kemudian menjualnya ke sub-kontraktor dan dengan ekstensi, tentara, lapor Vice.
Pasukan Khusus AS kemudian dapat menggunakan data tersebut pada misi luar negeri, kata laporan tersebut, berspekulasi bahwa data itu dapat digunakan untuk eksekusi ekstra-yudisial tersangka teror melalui serangan pesawat tanpa awak.
Sehari setelah laporan tersebut keluar, pihak Muslim Pro kemudian menyangkal dan mengatakan jika privasi data pengguna adalah yang utama.
Bitsmedia, selaku pengembang aplikasi tersebut mengatakan pada Selasa (17/11) bahwa mereka akan segera memutuskan hubungannya dengan mitra datanya, tanpa menyebutkan siapa mereka.
Baca Juga: Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia
"Ini tidak benar. Perlindungan dan penghormatan privasi pengguna kami adalah prioritas utama Muslim Pro," kata Nona Zahariah Jupary, ketua komunitas Muslim Pro kepada The Straits Time.
"Sebagai salah satu aplikasi Muslim paling tepercaya selama 10 tahun terakhir, kami mematuhi standar privasi dan peraturan perlindungan data yang paling ketat, dan tidak pernah membagikan informasi identitas pribadi apa pun." sambungnya.
Perusahaan yang didirikan oleh seorang warga negara Perancis yang tinggal di Singapura itu juga menyatakan telah melakukan investigasi internal.
Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura (PDPC) mengatakan pada Kamis bahwa pihaknya sedang menyelidiki tuduhan tersebut dan telah meminta informasi lebih lanjut dari Bitsmedia, seperti diwartakan TODAY.
"Organisasi dengan aplikasi seluler yang tersedia untuk pengguna Singapura harus mematuhi persyaratan perlindungan data dari Personal Data Protection Act (PDPA)," kata juru bicara tersebut.
"Kami mengingatkan pengguna untuk juga memperhatikan jenis izin dan data pribadi yang mereka berikan dan bagaimana penggunaannya. Jika ragu, pengguna tidak boleh mengunduh atau menggunakan aplikasi tersebut." tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!