Suara.com - Pengguna aplikasi Muslim Pro di Prancis menggugat perusahaan tersebut karena dituduh menjual data kepada militer Amerika Serikat.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (24/11/2020) seorang pelanggan aplikasi Muslim Pro di Prancis telah mengajukan tuntutan pada perusahaan tersebut setelah Vice Media melaporkan bahwa aplikasi tersebut menjual datanya ke militer AS.
Menurut RTL Radio Prancis, gugatan tersebut menuduh perusahaan tersebut melakukan pelanggaran perlindungan data, penyalahgunaan kepercayaan, membahayakan nyawa orang lain dan konspirasi untuk melakukan pembunuhan. Tuntutan tersebut akan diajukan pada hari Selasa (24/11/2020).
Tuntutan tersebut datang setelah Vice media minggu lalu melaporkan tentang bagaimana tentara AS membeli data geolokasi pengguna dari serangkaian aplikasi di seluruh dunia.
Aplikasi tersebut termasuk Muslim Pro, yang memiliki opsi geolokasi yang memungkinkan pengguna untuk menentukan waktu salat dan arah kiblat.
Pihak perusahaan diduga bermitra dengan sebuah perusahaan bernama X-Mode, yang kemudian menjualnya ke sub-kontraktor dan dengan ekstensi, tentara, lapor Vice.
Pasukan Khusus AS kemudian dapat menggunakan data tersebut pada misi luar negeri, kata laporan tersebut, berspekulasi bahwa data itu dapat digunakan untuk eksekusi ekstra-yudisial tersangka teror melalui serangan pesawat tanpa awak.
Sehari setelah laporan tersebut keluar, pihak Muslim Pro kemudian menyangkal dan mengatakan jika privasi data pengguna adalah yang utama.
Bitsmedia, selaku pengembang aplikasi tersebut mengatakan pada Selasa (17/11) bahwa mereka akan segera memutuskan hubungannya dengan mitra datanya, tanpa menyebutkan siapa mereka.
Baca Juga: Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia
"Ini tidak benar. Perlindungan dan penghormatan privasi pengguna kami adalah prioritas utama Muslim Pro," kata Nona Zahariah Jupary, ketua komunitas Muslim Pro kepada The Straits Time.
"Sebagai salah satu aplikasi Muslim paling tepercaya selama 10 tahun terakhir, kami mematuhi standar privasi dan peraturan perlindungan data yang paling ketat, dan tidak pernah membagikan informasi identitas pribadi apa pun." sambungnya.
Perusahaan yang didirikan oleh seorang warga negara Perancis yang tinggal di Singapura itu juga menyatakan telah melakukan investigasi internal.
Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura (PDPC) mengatakan pada Kamis bahwa pihaknya sedang menyelidiki tuduhan tersebut dan telah meminta informasi lebih lanjut dari Bitsmedia, seperti diwartakan TODAY.
"Organisasi dengan aplikasi seluler yang tersedia untuk pengguna Singapura harus mematuhi persyaratan perlindungan data dari Personal Data Protection Act (PDPA)," kata juru bicara tersebut.
"Kami mengingatkan pengguna untuk juga memperhatikan jenis izin dan data pribadi yang mereka berikan dan bagaimana penggunaannya. Jika ragu, pengguna tidak boleh mengunduh atau menggunakan aplikasi tersebut." tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733