Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka adalah eks kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, Pungki Primarini selaku adik Pinangki, dan Luphia Claudia Huae selaku pegawai Kejaksaan Agung. Tiga saksi lainnya adalah Farah Milasari Dewi selaku karyawan swasta, Julia Rani selaku teller Dolar Asia cabang Melawai, dan Meliani Tri Kartika selaku Head Marketing Tri Tunggal.
"Kami hadirkan enam orang saksi yang mulia atas nama Andi Irfan Jaya; Pungki Primarini, adik terdakwa; Luphia Claudia Huae, pegawai Kejaksaan Agung; Farah Milasari Dewi, karyawan swasta; Julia Rani, karyawan swasta teller Dolar Asia cabang Melawai; dan Meliani Tri Kartika, Head Marketing Tri Tunggal," ujar Jaksa KMS Roni," Senin (30/11/2020).
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Marah Besar! Djoko Tjandra Ngamuk Merasa Kena Tipu Eks Jaksa Pinangki
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
- 
            
              OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
- 
            
              Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
- 
            
              Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
- 
            
              Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
- 
            
              Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
- 
            
              Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
- 
            
              Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
- 
            
              BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
- 
            
              Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
- 
            
              Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80