Suara.com - Makam khusus jenazah terpapar Covid-19 yang disediakan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon dilaporkan telah penuh karena lonjakan angka kematian akibat Corona.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaimin, mengaku pihaknya tetap berupaya mencari lokasi yang memungkinkan untuk penggalian lahan.
Untuk sementara, karena petak bagi jenazah Covid-19 di unit muslim penuh, opsi pemakaman tumpang diterapkan oleh pihak TPU Pondok Ranggon.
"Kami masih berusaha mencari lokasi-lokasi yang masih memungkinkan," ungkap Muhaimin kepada Suara.com, Selasa (1/12/2020).
Pihak TPU Pondok Ranggon akan mencari lokasi-lokasi yang aman dari longsor. Artinya, lahan tersebut masih aman untuk dilakukan penggalian untuk liang lahat.
"Kami akan menginventalisir lokasi-lokasi yamg sekiranya tidak akan longsor," sambung dia.
Muhaimin mengatakan, sejak 8 November 2020, pihaknya telah menerapkan opsi pemakaman tumpang bagi jenazah Covid-19 -- khususnya di unit muslim. Hal tersebut dilakukan lantaran petak bagi jenazah Covid-19 di unit muslim telah penuh.
Karena unit muslim telah penuh, maka pihak TPU Pondok Ranggon hanya melayani dengan sistem tumpang. Artinya, jenazah pasien yang meninggal karena Covid-19 bisa ditumpang di makam keluarganya.
"Jadi muslim bisa dilayani dengan sistem tumpang. Misalnya, seseorang ada yang telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, kemudian, ada keluarga yang meninggal karena Covid. Nantinya jenazah tersebut bisa dimakamkan tumpang di makam tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kabar Buruk, Lahan Jenazah Covid-19 TPU Pondok Ranggon Penuh
Meski unit muslim sudah penuh, ketersediaan petak lahan bagi jenazah Covid-19 di unit kristen atau non muslim masih tersedia. Muhaimin merinci, total petak yang tersedia berkisar di angka 80 hingga 100 petak.
"Masih ada sisa untuk kurang-lebih unit Kristen, Antara 80 sampai 100an petak," sambung Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, ada sejumlah persyaratan dalam opsi pemakaman tumpang. Mulai dari persetujuan anggota keluarga hingga mempunyai Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
"Untuk prosedur pemakaman tumpang, tentunya ada persetujuan dari anggota keluarga yang lain. Selain itu, harus mempunyai surat IZIN Penggunaan Tanah Makam yang akan ditumpangi," tutup dia
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Skandal Whoosh: 7 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat yang Kini Diusut KPK
-
Indonesia Bawa Pesan Toleransi di Roma: Menag Nasaruddin Umar Hadiri Forum Perdamaian Dunia
-
Siap Terjunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI AD Tunggu Komando Prabowo
-
Ajak Anak Muda Berpikir Kritis, Hasto: Tantangan Apa yang Harus Kita Jawab...
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
BRIN: Krisis Mikroplastik Jadi Alarm Perbaikan Sistem Sampah Nasional
-
Profil Dini Yuliani Istri Bupati Purwakarta Wafat: Pengusaha dan Politisi yang Dikenal Rendah Hati
-
Tragis! Diamuk Massa hingga Tewas, Maling Motor di Cengkareng Ternyata Bawa Pistol Mainan
-
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, DPR: Sejak Awal Ini Bisnis Dikelola BUMN, Bukan Pemerintah!
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara