Suara.com - Apa itu lembaga negara di Indonesia? Lembaga Negara di Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang resmi dibentuk berdasarkan pada paparan UUD 1945, UU, dan atau oleh peraturan yang resmi di negara Indonesia. Lembaga negara di Indonesia di tingkat pusat dapat dibedakan ada empat tingkatan lembaga, antara lain:
- Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
- Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan pada UU antara lain Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPI, PPATK, Ombudsman, dan lain sebagainya.
- Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
- Lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
Daftar Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah
Berdasarkan uraian di atas, maka berikut adalah daftar lembaga negara di Indonesia setingkat pemerintah atau pemegang keputusan terkait kebijakan peraturan dan pengaturan negara, dengan hak dan wewenang khusus antara lain:
- Presiden Republik Indonesia
- Majelis Pemusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Yudisial
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
- Komisi Nasional Hak Asasi Nasional
- Komisi Perlindungan Anak
- Komisi Ombudsman
Lembaga Negara di Indonesia Setingkat Kementerian
Selain lembaga negara di atas, di Indonesia ada lembaga negara setingkat kementerian antara lain:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Dalam Negri
- Kementerian Luar Negri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan SDM
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
Lembaga Negara di Indonesia Non Kementerian
Di Indonesia, selain kementerian ada lembaga negara non kementerian yang berperan penting untuk pelaksanaan pemerintahan. Lembaga negara tersebut antara lain:
- Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Intelijen Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Narkotik Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pertahanan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan SAR Nasional
- Badan Standarisasi Nasional
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Lembaga Administrasi Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Sandi Negara
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Lembaga negara di Indonesia tersebut juga dilindungi oleh aparatur keamanan negara yaitu jajaran TNI dan Polri.
Demikian daftar lembaga negara di Indonesia yang masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan tujuan untuk mendukung proses dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Semoga informasi tersebut di atas bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Ideologi Negara hingga Falsafah Hidup
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi