Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Lokasi yang digeledah tim satgas KPK yakni Kantor Wali Kota Cimahi; Rumah Wali Kota Cimahi; Rumah Sakit Kasih Bunda dan Kantor PT Trisaksi Megah pada Rabu hingga Kamis (3/12/2020) malam.
Ajay kini telah ditetapkan tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) dalam kasus suap izin proyek RS Kasih Bunda.
Dalam penggeledahan itu, tim Satgas KPK mengamankan sejumlah dokumen keuangan terkait perkara Wali Kota Ajay.
"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP (Ajay Muhammad Priatna) dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menyebut penyidik langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
"Penyidik lakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisis lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara ini, Wali Kota Ajay menerima suap mencapai Rp 1.661 miliar. Di mana, awal kesepakatan bahwa Ajay akan mendapatkan sebanyak Rp 3.2 miliar.
Untuk proyek izin pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda untuk tahun 2018-2020.
Baca Juga: Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak