Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Lokasi yang digeledah tim satgas KPK yakni Kantor Wali Kota Cimahi; Rumah Wali Kota Cimahi; Rumah Sakit Kasih Bunda dan Kantor PT Trisaksi Megah pada Rabu hingga Kamis (3/12/2020) malam.
Ajay kini telah ditetapkan tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) dalam kasus suap izin proyek RS Kasih Bunda.
Dalam penggeledahan itu, tim Satgas KPK mengamankan sejumlah dokumen keuangan terkait perkara Wali Kota Ajay.
"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP (Ajay Muhammad Priatna) dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menyebut penyidik langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
"Penyidik lakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisis lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara ini, Wali Kota Ajay menerima suap mencapai Rp 1.661 miliar. Di mana, awal kesepakatan bahwa Ajay akan mendapatkan sebanyak Rp 3.2 miliar.
Untuk proyek izin pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda untuk tahun 2018-2020.
Baca Juga: Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG