Suara.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Modus kasus suap tersebut dilakukan dengan cara membuat kuitansi fiktif seolah-olah pembayaran fisik pembangunan.
Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan, awalnya tahun 2019 RS Kasih Bunda Cimahi melakukan pembangunan penambahan Gedung.
Kemudian diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RS Kasih Bunda bertemu dengan AJM (Ajay) selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung," kata Firli dalam koferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
"Pada pertemuan tersebut, AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 Miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 Miliar," sambungnya.
Firli menambahkan, penyerahan uang suap tersebut disepakati dilakukan secara bertahap melalui perantara dua orang yakni CG, sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay.
Namun untuk menyamarkan tindak pindana suap tersebut, pemberian uang kepada Ajay pihak RS Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran.
"Pemberian kepada AJM (Ajay) telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay
Lebih lanjut, pemberian uang suap tersebut sudah dilakukan sejak 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Adapun Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay
-
Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda
-
Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK
-
Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange
-
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah