Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dengan hukuman maksimal pidana mati.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Selanjutnya, penyidik akan mempertimbangkan apakah penerapan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu dapat dipersangkakan atau tidak terhadap Juliari Batubara.
"Terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kami akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (hukuman mati) itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu, Firli mengemukakan, bahwa dalam perkara ini penyidik masih terfokus dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
"Perlu diingat bahwa yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Itu yang kita gelar hari ini," katanya.
Efek Jera
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sebelumnya menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas diterpakan terhadap Juliari Batubara. Menurutnya, penerapan hukuman mati itu diperlukan untuk memberikan efek jera.
Abdul menjelaskan hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK hingga 20 Hari Kedepan
"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada suara.com.
Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Dimana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," imbuhnya.
KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik