Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sedang dicari-cari aparat Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di acara pernikahan putrinya.
Pengacara FPI Azis Yanuar menyebut, keberadaan Rizieq memang tidak dibuka ke publik. Hal itu kata dia, demi menjaga keamanaan Rizieq.
"Untuk keamanan saya tidak bisa mengungkapkan mohon maaf. Seperti itu," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (10/12/2020).
Namun, Azis mengklaim kondisi Rizieq saat ini dalam pemulihan. Kondisi kesehatan itu pula yang dijadikan alasan bagi Rizieq untuk tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat.
"Sedang pemulihan saja. Dan tadi kalau ada pertanyaan tidak hadir di Polda jawa Barat, alasannya seperti itu. Saya jelaskan, (Rizieq) sedang pemulihan dan masih berduka terkait gugurnya enam Laskar Pembela Islam pada saat mengawal beliau," kata Azis.
Diburu Kapolda
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan seusai Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Fadil menyatakan, penangkapan itu akan dilakukan penyidik terhadap seluruh tersangka.
Baca Juga: Irjen Fadil Imran ke Habib Rizieq Shihab: Saya Akan Tangkap Anda
Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara.
Selanjutnya, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Tersangka Kerumunan Massa
Penyidik sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidikan. Gelar perkara itu dilakukan pada Senin (7/12) lalu.
Tag
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?