Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Prasetijo disebut memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar seluruh bukti surat—surat jalan, surat sehat, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ungkap Yeni.
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan. Diketahui, saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan Prasetijo dalam tuntutan tersebut.
Pertama, Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Prasetijo selaku aparat penegak hukum telah melanggar kewajiban jabatan yang diberikan kepadanya.
Dalam perkara surat jalan palsu, saat itu Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Bahwa terdakwa sebagai pejabat negara penegaka hukum telah melanggar kewajiban jabatan atau melakukan tindak pidana mengunakan kesempatannya yang diberikan kepadanya karena jabatannya," sambungnya.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
Adapun JPU turut mengurai hal-hal yang meringankan Prasetijo dalam tuntutan.
Faktor belum pernah menjalani hukuman atau melakukan tindak pidana sebelumnya yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut jenderal bintang satu tersebut.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum," papar Yeni.
Ketiga, Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara oleh JPU.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia