News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menilai pleidoi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menyentuh inti pembuktian kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
  • Jaksa tetap menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
  • Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam persidangan sebelumnya berisi bahasa yang puitis.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.

Meski pleidoi Nadiem disebut puitis, jaksa menegaskan isi nota pembelaan tersebut tidak menyentuh inti pembuktian perkara.

“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Jaksa justru menilai pleidoi tersebut menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta agar seolah-olah Nadiem tidak bersalah dalam perkara ini.

“Nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas, agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” tutur jaksa.

Melalui replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa tersebut, jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan dalam pleidoi Nadiem.

Diketahui, jaksa menuntut Nadiem dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Nadiem perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencium istrinya Franka Makarim saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Load More