Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan staf khusus menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) selama 40 hari ke depan. Keduanya merupakan tersangka suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amiril Mukminin) masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai 24 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Keduanya dipastikan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih hingga tahun baru 2021.
Ali menyenut perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan para tersangka dan pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," tutup Ali.
Kemarin, KPK sudah terlebih dahulu memperpanjang penahanan lima tersangka lainnya selama 40 hari. Mereka yakni mantan Menteri KP Edhy Prabowo; Staf khusus menteri Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Banggai Laut, KPK Geledah Rumah Dinas
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Berita Terkait
-
Cawabup OKU Jalani Sidang Pekan Depan, Meski Menang Lawan Kotak Kosong
-
Kasus Korupsi Bupati Banggai Laut, KPK Geledah Rumah Dinas
-
Kasus Suap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang dan Sejumlah Dokumen
-
Karyoto Isolasi di RS Polri, Penindakan KPK Tetap Berjalan Normal
-
Terpapar Corona, Deputi Penindakan KPK Jalani Isolasi di RS Polri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya