Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik menanggapi pledoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Menurut Penasihat hukum Christine, bahwa Jaksa dari Kejaksaan Agung tidak memberikan jawaban yang benar -benar sesuai fakta-fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.
"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil lalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta fakta yang terjadi di persidangan. Keterangan saksi fakta dalam persidangan serta bukti yang disampaikan," kata Christine pembacaan duplik dalam perkara surat jalan palsu, di PN Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Christine menambahkan bahwa selama kliennya duduk menjadi terdakwa selalu bersikap sopan dan memberikan jawaban yang jujur selama persidangan.
"Terdakwa brigjen prasetijo utomo tidak pernah berbelit belit dalam mememberikan keterangan yang mana terdakwa selalu kooperatif, jujur," ucap Christine.
Menurut Cristine, bahwa surat jalan pemeriksaan Covid-19 maupun surat rekomendasi kesehatan terkait Djoko Tjandra, tidak harus wajib dupenuhi dalam syarat penerbangan.
"Mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu prodak perundang- undangan sebagai mana diatur dalam undang-undang. Tentang pembentukan peraturan perundang udangan. Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila melanggarnya," kata Christine.
Apalagi, kata Christine surat jalan palsu yang kini menjadi perkara kliennya, semestinya dapat dilakukan perbaikan administrasi maupun pencabutan. Sebagaimana bahwa status DPO Djoko Tjandra sendiri mestinya kewenangan Kejaksaan Agung bukan institusi Polri.
"Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan. Status DPO Djoko Tjandra merupakan kewenangan kejaksaan agung, buka Karo PPNS," kata Christine.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Dalam putusannya nanti, tim hukum Prasetijo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dan menerima pembelaan serta bukti yang diajukan kliennya.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dna meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa," ucap Christine.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat pun akan melakukan musyawarah atas duplik yang dibacakan oleh tim penasihat Prasetijo.
Rencana, putusan ini akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.
"Setelah dibacakan duplik ini maka tidak ada lagi yang akan kita lakukan dalam persidangan, untuk itu majelis mengambil keputusan. Majelis akan bermusyawarah dan memutus sampai Selasa 22 Desember 2020," tutup Sirait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran