Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik menanggapi pledoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Menurut Penasihat hukum Christine, bahwa Jaksa dari Kejaksaan Agung tidak memberikan jawaban yang benar -benar sesuai fakta-fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.
"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil lalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta fakta yang terjadi di persidangan. Keterangan saksi fakta dalam persidangan serta bukti yang disampaikan," kata Christine pembacaan duplik dalam perkara surat jalan palsu, di PN Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Christine menambahkan bahwa selama kliennya duduk menjadi terdakwa selalu bersikap sopan dan memberikan jawaban yang jujur selama persidangan.
"Terdakwa brigjen prasetijo utomo tidak pernah berbelit belit dalam mememberikan keterangan yang mana terdakwa selalu kooperatif, jujur," ucap Christine.
Menurut Cristine, bahwa surat jalan pemeriksaan Covid-19 maupun surat rekomendasi kesehatan terkait Djoko Tjandra, tidak harus wajib dupenuhi dalam syarat penerbangan.
"Mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu prodak perundang- undangan sebagai mana diatur dalam undang-undang. Tentang pembentukan peraturan perundang udangan. Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila melanggarnya," kata Christine.
Apalagi, kata Christine surat jalan palsu yang kini menjadi perkara kliennya, semestinya dapat dilakukan perbaikan administrasi maupun pencabutan. Sebagaimana bahwa status DPO Djoko Tjandra sendiri mestinya kewenangan Kejaksaan Agung bukan institusi Polri.
"Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan. Status DPO Djoko Tjandra merupakan kewenangan kejaksaan agung, buka Karo PPNS," kata Christine.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Dalam putusannya nanti, tim hukum Prasetijo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dan menerima pembelaan serta bukti yang diajukan kliennya.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dna meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa," ucap Christine.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat pun akan melakukan musyawarah atas duplik yang dibacakan oleh tim penasihat Prasetijo.
Rencana, putusan ini akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.
"Setelah dibacakan duplik ini maka tidak ada lagi yang akan kita lakukan dalam persidangan, untuk itu majelis mengambil keputusan. Majelis akan bermusyawarah dan memutus sampai Selasa 22 Desember 2020," tutup Sirait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!