Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik menanggapi pledoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Menurut Penasihat hukum Christine, bahwa Jaksa dari Kejaksaan Agung tidak memberikan jawaban yang benar -benar sesuai fakta-fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.
"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil lalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta fakta yang terjadi di persidangan. Keterangan saksi fakta dalam persidangan serta bukti yang disampaikan," kata Christine pembacaan duplik dalam perkara surat jalan palsu, di PN Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Christine menambahkan bahwa selama kliennya duduk menjadi terdakwa selalu bersikap sopan dan memberikan jawaban yang jujur selama persidangan.
"Terdakwa brigjen prasetijo utomo tidak pernah berbelit belit dalam mememberikan keterangan yang mana terdakwa selalu kooperatif, jujur," ucap Christine.
Menurut Cristine, bahwa surat jalan pemeriksaan Covid-19 maupun surat rekomendasi kesehatan terkait Djoko Tjandra, tidak harus wajib dupenuhi dalam syarat penerbangan.
"Mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu prodak perundang- undangan sebagai mana diatur dalam undang-undang. Tentang pembentukan peraturan perundang udangan. Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila melanggarnya," kata Christine.
Apalagi, kata Christine surat jalan palsu yang kini menjadi perkara kliennya, semestinya dapat dilakukan perbaikan administrasi maupun pencabutan. Sebagaimana bahwa status DPO Djoko Tjandra sendiri mestinya kewenangan Kejaksaan Agung bukan institusi Polri.
"Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan. Status DPO Djoko Tjandra merupakan kewenangan kejaksaan agung, buka Karo PPNS," kata Christine.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara
Dalam putusannya nanti, tim hukum Prasetijo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dan menerima pembelaan serta bukti yang diajukan kliennya.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dna meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa," ucap Christine.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat pun akan melakukan musyawarah atas duplik yang dibacakan oleh tim penasihat Prasetijo.
Rencana, putusan ini akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.
"Setelah dibacakan duplik ini maka tidak ada lagi yang akan kita lakukan dalam persidangan, untuk itu majelis mengambil keputusan. Majelis akan bermusyawarah dan memutus sampai Selasa 22 Desember 2020," tutup Sirait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?