Suara.com - Terdakwa Tommy Sumardi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Oleh jaksa, Tommy sebelumnya dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
Di depan hakim, Tommy mengaku menerima dengan ikhlas apa yang harus dipertanggungjawabkannya sebagai perantara suap Djoko Tjandra untuk dua terdakwa lain yakni Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Saya berusaha tabah ikhlas menerimanya. Saya mengambil banyak hikmah dari peristiwa ini untuk menjadikannya sebagai guru yang paling berharga pelajaran dan pengalaman yang akan saya gunakan untuk kehiudpan selanjutnya di kemudian hari," ungkap Tommy dalam pembelaannya.
Tommy mengaku apa yang diperbuatnya sungguh di luar perkiraanya.
"Awal saya sendiri yang juga tidak mengerti untuk apa saya dipanggil ke Propam Polri, karena saya diberitahu penyidik bahwa saya menjadi saksi untuk Prasetijo Utomo, saat itu sedang diperiksa Propam Polri," ungkap Tommy.
Tommy mengatakan, awalnya saat diperiksa di Propam Mabes Polri berharap tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Ia sudah menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik secara jujur, khususnya terkait penyerahan uang kepada Napoleon maupun Prasetijo.
"Saya berpikir karena saya sudah membuka keterangan apa yang saya alami, maka saya hanya akan menjadi saksi, tidak akan menjadi tersangka, apalagi ditahan. Ternyata pengakuan saya ada resikonya, perkara bergulir, jadi kasus suap tindak pidana korupsi dan ditahan. Saya awalnya kaget dan shock, saya ditetapkan tersangka, apalagi kemudian saya ditahan. Astaghfirullah, maaf Yang Mulia," papar Tommy.
Di hadapan majelis hakim pun, Tommy mengaku kini merasa menderita harus mendekam di penjara. Apalagi dia tak bisa lagi bertemu istri dan anaknya.
Baca Juga: Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra
"Anak perempuan saya yang baru berusia delapan tahun. Sebelum saya dipenjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan, di mana bapaknya? dan istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," ungkap Tommy.
Tommy pun berharap untuk nantinya majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
"Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat mendapatkan kebaikan bagi siapa saja yang mendengarnya," tutup Tommy.
Terdakwa perkara penghapusan red notice, Tommy Sumardi, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).
Tommy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra
-
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui
-
Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M
-
Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar
-
Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?