Suara.com - Sejumlah restoran maupun kafe di wilayah DKI Jakarta masih kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Melihat masih banyak tempat usaha yang membandel, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemilik usaha untuk bisa tunduk pada peraturan yang ada.
Riza menjelaskan bagi tempat makan ataupun tempat usaha lainnya yang ketahuan melanggar akan diberikan sanksi bertahap. Dalam aturannya, sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Meski sudah diperingatkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih saja menemukan ada restoran atau tempat usaha lainnya yang melanggar aturan. Mengingat angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus meningkat, Riza meminta agar seluruh pemilik usaha mau menuruti peraturan.
"Kami minta semuanya kafe, restoran bisa patuh dan taat (prokes Covid-19)," kata Riza di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu (20/12/2020).
Riza juga berharap masyarakat ikut berpatisipasi untuk menginformasikan apabila menemukan restoran atau tempat usaha lainnya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain dari bantuan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk melakukan pemantauan hingga penertiban disiplin ke sejumlah tempat usaha.
"Pemantauan, pengawasan, inspeksi, evaluasi dan juga penertiban disiplin terhadap kepatuhan peraturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Corona Capai 1.899 Orang, Wagub DKI Sebut Aksi 1812 jadi Biang Kerok
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
-
Mulai Dibangun Agustus 2025, Pemprov DKI Bakal Dirikan Empat Pasar Baru di Jakarta
-
Resmi Jadi Wagub DKI, Tugas Berat Menanti Rano Karno, Lebih Berat dari Gubernur Banten
-
CEK FAKTA: Wagub DKI Jakarta Ogah Dukung Anies Nyapres Gegara Tahu Boroknya, Benarkah?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!