Suara.com - Seorang Guru Olahraga berinisial AM (32) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat harus rela digeladang polisi lantaran diketahui telah mencabuli anak muridnya sendiri berinisial ACN (16).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, menjelaskan aksi bejat guru tersebut telah dilakukanya selama 3 tahun. Korban kala itu diperdaya sejak umur 13 tahun.
"Aksinya (pencabulan) sudah berjalan 3 tahun. Korban memang waktu itu masih duduk di kelas 1 SMP," kata Audie keterangan persnya, Jumat (25/12/2020).
Menurut Audie, AM kerap melakukan aksi bejatnya terhadap ACN di sebuah Hotel hingga di rumah kos-kosan. Korban diperdaya dengan iming-iming diberikan hadiah.
"Modus awalnya dengan mengiming-imingi hadiah sehingga korban terpedaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Audie mengatakan kasus ini terungkap usai keluarga korban mencium gelagat aneh dari ACN. Korban lantas mengaku telah dicabuli guru olahraganya.
Tanpa pikir panjang orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian meringkus sang guru olahraga cabul tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya, mengatakan, atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Arsya.
Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti