Suara.com - Ronaldo Laturette digugat secara perdata atas kasus kematian siswi SD Gabriella Sheril Howard (Gaby) pada 17 September 2015 silam. Terkait itu kuasa hukum Ronaldo, Harry Sitorus belum mau berkomentar banyak terkait kasus hukum yang menjerat kliennya.
Harry juga menolak gugatan terhadap kliennya itu disangkutkan dengan proses pencalegan. Sebagaimana diketahui, Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang, dapil 4 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Enggak lah. Saya enggak mau komentar terkait itu, saya fokus ini saja (pelaporan). Saya belum mau terlalu banyak (bicara) karena gugatannya saya belum pelajari secara mendalam. Kita tunggu saja dua minggu lagi komplit, kita sedang pemeriksaan, pemaparan," ujar Harry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Menurut Harry, gugatan yang diajukan oleh Asip, selaku ayahanda dari Gaby ada beberapa hal yang dinilai tidak relevan, yakni mengenai pihak-pihak yang digugat.
"Ini kan gugatan kita hargai, proses hukum kami hormati. Cuma yang kita lihat ada pihak-pihak yang menurut kami tidak relevan untuk dijadikan pihak sebagai tergugat dalam perkara ini. Misalnya PT, kemudian ada owner," kata Harry.
Diberitakan sebelumnya, Asip menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang, 17 September 2015. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
Dalam putusan MA, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Ronaldo masih enggan berkomentar terkait gugatan tersebut. Ronaldo beralasan dirinya akan melangsungkan rapat sehingga tidak mau meberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
"Aduh ini udah mau mulai soalnya gimana ya, nanti saja kalau mau (tanya) itu telepon lagi ya," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi melalui telepon.
Baca Juga: Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan