Suara.com - Ronaldo Laturette digugat secara perdata atas kasus kematian siswi SD Gabriella Sheril Howard (Gaby) pada 17 September 2015 silam. Terkait itu kuasa hukum Ronaldo, Harry Sitorus belum mau berkomentar banyak terkait kasus hukum yang menjerat kliennya.
Harry juga menolak gugatan terhadap kliennya itu disangkutkan dengan proses pencalegan. Sebagaimana diketahui, Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang, dapil 4 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Enggak lah. Saya enggak mau komentar terkait itu, saya fokus ini saja (pelaporan). Saya belum mau terlalu banyak (bicara) karena gugatannya saya belum pelajari secara mendalam. Kita tunggu saja dua minggu lagi komplit, kita sedang pemeriksaan, pemaparan," ujar Harry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Menurut Harry, gugatan yang diajukan oleh Asip, selaku ayahanda dari Gaby ada beberapa hal yang dinilai tidak relevan, yakni mengenai pihak-pihak yang digugat.
"Ini kan gugatan kita hargai, proses hukum kami hormati. Cuma yang kita lihat ada pihak-pihak yang menurut kami tidak relevan untuk dijadikan pihak sebagai tergugat dalam perkara ini. Misalnya PT, kemudian ada owner," kata Harry.
Diberitakan sebelumnya, Asip menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang, 17 September 2015. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
Dalam putusan MA, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Ronaldo masih enggan berkomentar terkait gugatan tersebut. Ronaldo beralasan dirinya akan melangsungkan rapat sehingga tidak mau meberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
"Aduh ini udah mau mulai soalnya gimana ya, nanti saja kalau mau (tanya) itu telepon lagi ya," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi melalui telepon.
Baca Juga: Saksi Tak Komplit, Sidang Ratna Sarumpaet Ditunda Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga