Suara.com - Video parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh akun YouTube bernama MY Asean menjadi trending topic di Twitter dengan hastag #Malaysia. Apakah tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penghinaan kepada negara? Selain itu apakah ada hukuman penghinaan Lagu Kebangsaan? Simak penjelasannya berikut.
Untuk diketahui, pasca parodi lagu Indonesia Raya jadi trending, tagar #Malaysia telah dituliskan sebanyak 392.000 kali oleh warganet. Sementara tanda pagar #IndonesiaRaya telah dituliskan sebanyak 410.000 kali hingga Senin siang (28/12/2020).
Parodi lagu Indonesia Raya dengan logo akun bendera Malaysia tersebut memang ramai di media sosial. Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut diganti dengan kalimat-kalimat yang dinilai tidak sopan. Selain itu, lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda juga diubah menjadi seekor ayam jago kartun dengan lambang Pancasila di depannya.
Setelah menuai kontroversi, video yang sudah diunggah sejak dua minggu yang lalu ini sekarang sudah tidak bisa ditemukan lagi di kanal YouTube yang bersangkutan. Berikut ini aturan hukum tentang penghinaan lagu kebangsaan.
Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan
Aturan yang terkait dengan penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, terdapat aturan Undang-Undang yang khusus mengatur soal hal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, hingga hubahan lainnya dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.
Selain itu, Lagu Kebangsaan yang telah diubah juga dilarang untuk disebarluaskan dengan maksud tujuan komersil. Dan yang terakhir, Lagu Kebangsaan juga tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai iklan komersil.
Kemudian di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 65 setiap warga negara juga berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara. Lalu pada Pasal 68 dan 70 UU tersebut juga dijelaskan terkait hukuman pidana bagi orang yang menghina Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan.
"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," bunyi Pasal 68.
Baca Juga: Polri Diminta Proaktif Usut Kasus Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Ancaman pidana yang sama juga akan diberikan untuk pihak yang melakukan penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan. Pasal 70 Undang-Undang tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Hanya Berlaku di Indonesia
Aturan hukum seperti yang telah disebutkan di atas hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lintas negara. Karena hukum nasional tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial).
Kemudian saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia. Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.
Itulah penjelasan tentang hukuman penghinaan lagu kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Sebagai warga negara, sebaiknya kalian tidak meniru perbuatan seperti parodi lagu Indonesia Raya itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!