Suara.com - Majelis Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara suap red notice Djoko Tjandra, yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Tommy Sumardi mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata Majelis Hakim Syaifuddi Zuhri dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
"Terhadap permohonan itu, surat nomor 188 tanggal 2 November 2020, setelah melihat alasan baik oleh tim Penasihat hukum maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," imbuhnya.
Terdakwa Tommy diketahui telah mengajukan JC sejak awal sidang pertama. Persisnya ketika Jaksa dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan dalam perkara red notice.
Majelis hakim pun telah memutus bersalah terdakwa Tommy dengan hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Damis.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.
"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai justice collaborator. Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Damis.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengakui pikir-pikir atas vonis itu.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tommy, yakni 1 tahun enam bulan penjara.
Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
-
Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice
-
Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon
-
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon
-
Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas