Suara.com - Majelis Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dalam perkara suap red notice Djoko Tjandra, yang diajukan terdakwa Tommy Sumardi maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Tommy Sumardi mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata Majelis Hakim Syaifuddi Zuhri dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
"Terhadap permohonan itu, surat nomor 188 tanggal 2 November 2020, setelah melihat alasan baik oleh tim Penasihat hukum maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," imbuhnya.
Terdakwa Tommy diketahui telah mengajukan JC sejak awal sidang pertama. Persisnya ketika Jaksa dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan dalam perkara red notice.
Majelis hakim pun telah memutus bersalah terdakwa Tommy dengan hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Damis.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.
"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai justice collaborator. Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Damis.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengakui pikir-pikir atas vonis itu.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tommy, yakni 1 tahun enam bulan penjara.
Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
-
Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice
-
Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon
-
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon
-
Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam
-
Presiden Empat Kali Reshuffle dalam Setahun, Pengamat: Kabinet Prabowo Kian Gemuk dan Tidak Efisien
-
Solaria di Mal Ciplaz Klender Terbakar, Kebakaran Diduga Berawal dari Mesin Chiller
-
Kalah dari Arab Saudi, DPR Tetap Optimis Timnas Indonesia Akan Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Wali Kota Semarang Tinjau Rusunawa Karangroto, Respon Langsung Keluhan Penghuni
-
Percepat Pembangunan Papua, Prabowo Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif