Suara.com - Terdakwa Tommy Sumardi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Selain pidana, Tommy yang merupakan orang dekat Djoko Tjandra itu turut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Damis dalam pembacaan putusan, Selasa (29/12/2020).
Tommy yang merupakan perantara suap Djoko Tjandra, terbukti memberikan uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.
Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.
"Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai Justice collaborator. Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutup Damis.
Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengaku pikir-pikir atas vonis itu.
Baca Juga: Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice
"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.
Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Tommy yakni 1 tahun enam bulan penjara.
Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Orang Dekat Djoko Tjandra Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice
-
Kasus Suap Red Notice, Bareskrim Telusuri Pencucian Uang Irjen Napoleon
-
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Bareskrim Telusuri TPPU Napoleon
-
Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
-
Kasus Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Sehat saat Diperiksa
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai