Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Polri untuk melakukan proses hukum serta etika terhadap anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Politikus PPP itu menegaskan, Polris harus memproses hukum serta mengidang secara etika anggotanya yang terlibat secara tuntas, tanpa ada batasan.
Hal itu menanggapi adanya temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM berat anggota polisi dalam tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek.
"Kami berharap Polri memproses, baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Arsul mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan para pejabat utamanya harus berbesar hati atas hasil penyelidikan Komnas HAM.
Menurutnya, Komisi III DPR yang akan meminta langsung kepada Bareskrim Polri untuk menindaklanjutkan temuan Komnas HAM.
"Karena memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi sebagaimana komitmen pimpinan Polri, dalam hal ini kabareskrim, yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut," tuturnya.
Polri sudah membentuk Tim Khusus dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tim Khusus itu terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.
Pelanggaran HAM berat
Baca Juga: Ada Tim Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab dalam Baku Tembak di Jagorawi
Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dua dari enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Menurut Choirul, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dan pengawal Habib Rizieq.
Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Dugaan adanya pelanggaran HAM itu menurut Choirul lantaran pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.
Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," katanya.
Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq itu dapat dibawa ke pengadilan pidana.
"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan pendalaman dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil, yakni Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD.
Kemudian, merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.
Serta, merekomendasikan agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Ada Tim Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab dalam Baku Tembak di Jagorawi
-
Polri Usut Oknum Anggota Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI
-
Merespons Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus Dalami Penembakan Laskar FPI
-
Usut Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI, Kapolri Perintah Bentuk Tim Khusus
-
Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Bentuk Tim Khusus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak