Suara.com - Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di wilayah Kepulauan Seribu. Berdasarkan data situs FlightRadar24, pesawat itu sudah berusia 26 tahun.
Hal tersebut disampaikan FlightRadar24 melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @flightradar24, Sabtu (9/1/2021).
FlightRadar24 juta menyampaikan penerbangan SJ182 menggunakan pesawat klasik Boeing 737-500 dengan nomor registrasi anggota PK-CLC (MSN 27323). Penerbangan pertama pesawat itu pada Mei 1994, sehingga usianya 26 tahun.
"Penerbangan #SJ182 dioperasikan menggunakan pesawat Boeing 737-500 "klasik" dengan nomor regisrasi keanggotaan PK-CLC (MSN 27323). Penerbangan pertama pesawat ini pada Mei 1994 (26 tahun)," cuit FlightRadar24 seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/1/2021).
Diketahui pula, pesawat Sriwijaya Air SJ182 kehilangan ketinggian 10 ribu kaki dalam waktu 1 menit, demikian menurut situs FlightRadar24.
Dituliskan pula, pesawat mengalami hal tersebut 4 menit setelah keberangkatan dari Jakarta.
"Penerbangan Sriwijaya Air # SJ182 kehilangan ketinggian lebih dari 10 ribu kaki dalam 1 menit, sekitar 4 menit setelah keberangkatan dari Jakarta," tulis FlightRadar24.
Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang kontak di atas Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).
Pesawat Sriwijaya Air itu terakhir kali terdeteksi radar berada di atas perairan Pulau Seribu. Pesawat itu bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Ini Lokasi Terakhir Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Sebelum Hilang dari Radar
Pesawat berjenis Boeing 737-500 itu lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.36 WIB. Pesawat diperkirakan tiba di Pontianak pada pukul 15.15 WIB.
Dilansir dari Flightradar24, pesawat itu hilang dari pantauan radar setelah 4 menit mengudara. Pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC itu terakhir kali terdeteksi radar tengah terbang di ketinggian lebih dari 10.000 kaki.
Belum diketahui apa penyebab hilangnya pesawat tersebut. Juga belum ada laporan mengenai nasib pesawat tersebut sampai berita ini ditayangkan.
Berita Terkait
-
Ini Lokasi Terakhir Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Sebelum Hilang dari Radar
-
Benda Diduga Serpihan Pesawat dan Aftur Mengambang di Perairan Pulau Seribu
-
Sriwijaya Hilang Kontak, Petugas Temukan Serpihan Pesawat di Pulau Laki
-
Dua Kali Ledakan di Bawah Laut, Bupati: Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Jatuh
-
Flight Radar: Ketinggian SJ182 Berkurang 10 Ribu Kaki dalam 1 Menit
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'