Suara.com - Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitannya di akun Twitter @ProfYLH.
Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Laporan itu tertuang dalam STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I". Pelapor adalah kader Partai Demokrat Kota Medan bernama Subanto, warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.
Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut, laporan itu lantaran narasi yang disampaikan yang bersangkutan tidak mendidik.
"Narasi yang disampaikan melalui twit-twitnya menurut saya tidak pantas keluar dari seorang akademisi. Substansinya tidak mendidik," kata Ossy, Rabu (13/1/2021).
Narasi yang disampaikan dinilai tidak bermoral dan mengundang kemarahan para kader Partai Demokrat di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Apalagi, kata dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menghormati pemimpinnya termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Faktanya, profesor ini pernah menjadi tersangka ujaran kebencian pada tahun 2019 silam. Artinya, kita tidak perlu juga terlalu mendengarkan omongan ngawur dan ngaco dari seorang profesor yang pernah berstatus tersangka," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya membuat laporan polisi sebagai langkah hukum atas pernyataan yang disampaikan di media sosial tersebut.
Baca Juga: Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Dilaporkan ke Polisi
"Terkait dengan proses hukum, saya pikir banyak kader dan simpatisan Partai Demokrat yang merasa tidak terima dan mungkin saja berujung pada pelaporan hukum oleh kader atau simpatisan Partai Demokrat di daerah utamanya di Sumatera Utara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU Elvi Sumanti mengatakan, pihak USU tidak akan mencampuri proses hukum yang ada.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan ucapannya. Pimpinan USU tidak akan mencampuri proses hukumnya," kata Elvi Sumanti melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Elvi, pihak Dekanat Fakultas Pertanian USU dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait persoalan hukum tersebut.
"Pemanggilan ini seharusnya Senin kemarin, namun beliau ada keperluan di luar kota sehingga besok baru bisa hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Profesor Yusuf L Henuk menanggapi pemberitaan yang ada di terkait kritik SBY terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo mengenai proyek strategis nasional.
Tag
Berita Terkait
-
Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Dilaporkan ke Polisi
-
Singgung SBY soal Vaksin, Ferdinand Hutahaean: Tuhan Suka Kerja Keras Kita!
-
Teddy Gusnaidi: SBY Jadi Presiden Bukan karena Prestasi
-
Duh! Prihatin dengan Tragedi Sriwijaya Air, AHY Malah Dihina Bodoh Turunan
-
AHY Disebut Bodoh! Padahal Cuma Ucapkan Duka Cita ke Sriwijaya Air SJ182
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!