Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam peraturan gubernur memiliki keselarasan dengan peraturan daerah yang ada dan berlaku.
"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza, hari ini.
Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.
"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai antisipasi meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, Riza mengatakan, "Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW, upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan."
Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI Jakarta, pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditetapkan lewat penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus, salah satunya Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Macan Kumbang Masuk Permukiman Warga Dirawat di Batang Dolphin Center: Kelamin Jantan, Usia 10 Tahun
-
Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?
-
RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
-
Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil
-
Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY
-
MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%
-
Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali
-
4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat