Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021, sudah sebanyak 65 koruptor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ini sebagai fenomena, para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu relatif yang begitu dekat.
"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertemakan ' PK Jangan Jadi Jalan Suaka', Jumat (22/1/2021).
Ali pun tak dapat menampik memang upaya PK merupakan hak terpidana, sebagaimana di dalam hukum acara maupun Undang Undang yang berlaku.
Meski begitu, kata Ali, PK yang kini ramai diajukan oleh para terpidana koruptor tanpa melalui proses upaya hukum seperti mengajukan banding maupun kasasi setelahbdiputus ditingkat pertama. Namun, banyak langsung lebih memilih mengajukan upaya hukum luar biasa PK.
Maka itu, kata Ali, berbeda dengan beberapa tahun belakangan. Bahwa terpidana korupsi melewati sejumlah proses upaya hukum setelah diputus ditingkat pertama.
"Kalau beberapa tahun lalu ditingkat pertama, kemudian di tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi setelah itu baru mereka mengajukan PK," ucap Ali.
" Tapi belakangan ini ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," imbuhnya
Apalagi, kata Ali, yang menjadi ramainnya terpidana koruptor mengajukan PK, melihat sejumlah putusan ditingkat PK oleh majelis hakim yang menurunkan vonis.
Baca Juga: Berkas Pembuktian Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Batal Digelar Hari Ini
"KPK melihat bahwa putusan dari majelis hakim PK itu dinilai kemudian ternyata menurunkan dalam tanda kutip Karena sekali lagi turun angka vonis terhadap para napi," ucap Ali.
Maka itu, kata Ali, ini harusnya menjadi masukan untuk Mahkamah Agung. Karena, ini menyangkut independensi majelis hakim MA dalam membuat putusan.
"Kalau kita bicara angka antara putusan di Pengadilan tingkat pertama sampai kemudian PK ada penurunan angka hukuman," tutup Ali.
Berita Terkait
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!