Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021, sudah sebanyak 65 koruptor mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ini sebagai fenomena, para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu relatif yang begitu dekat.
"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertemakan ' PK Jangan Jadi Jalan Suaka', Jumat (22/1/2021).
Ali pun tak dapat menampik memang upaya PK merupakan hak terpidana, sebagaimana di dalam hukum acara maupun Undang Undang yang berlaku.
Meski begitu, kata Ali, PK yang kini ramai diajukan oleh para terpidana koruptor tanpa melalui proses upaya hukum seperti mengajukan banding maupun kasasi setelahbdiputus ditingkat pertama. Namun, banyak langsung lebih memilih mengajukan upaya hukum luar biasa PK.
Maka itu, kata Ali, berbeda dengan beberapa tahun belakangan. Bahwa terpidana korupsi melewati sejumlah proses upaya hukum setelah diputus ditingkat pertama.
"Kalau beberapa tahun lalu ditingkat pertama, kemudian di tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi setelah itu baru mereka mengajukan PK," ucap Ali.
" Tapi belakangan ini ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," imbuhnya
Apalagi, kata Ali, yang menjadi ramainnya terpidana koruptor mengajukan PK, melihat sejumlah putusan ditingkat PK oleh majelis hakim yang menurunkan vonis.
Baca Juga: Berkas Pembuktian Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Batal Digelar Hari Ini
"KPK melihat bahwa putusan dari majelis hakim PK itu dinilai kemudian ternyata menurunkan dalam tanda kutip Karena sekali lagi turun angka vonis terhadap para napi," ucap Ali.
Maka itu, kata Ali, ini harusnya menjadi masukan untuk Mahkamah Agung. Karena, ini menyangkut independensi majelis hakim MA dalam membuat putusan.
"Kalau kita bicara angka antara putusan di Pengadilan tingkat pertama sampai kemudian PK ada penurunan angka hukuman," tutup Ali.
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting