Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mencatat sebanyak 269 warga menjadi korban kriminalisasi kasus pertambangan sepanjang 2014 hingga 2020. Ia menyinggung cara penguasa yang mengkriminalisasi warga penolak pembangunan tambang dengan memanfaatkan regulasi yang dibuatnya.
"Sepanjang 2014 sampai 2020 jika ditotal ada 269 korban kriminalisasi pertambangan ini. Mereka menggunakan 20 pasal yang tersebar pada tujuh undang-undang," kata Merah dalam diskusi daring, Jumat (29/1/2021).
Merah menyindir kalau undang-undang yang dibuat oleh parlemen itu digunakan hanya untuk mengkriminalkan warga. Ia mencontohkan dengan kasus seorang nelayan bernama Mandre, warga Kelurahan Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarang yang menolak pertambangan namun dicokok polisi dengan pasal undang-undang lain.
Mandre menjadi salah satu pihak yang menolak adanya tambang pasir laut di Kepulauan Sangkarang. Ia berhadapan dengan perusahaan penambangan pasir.
Suatu hari, ia dipaksa menerima amplop oleh pihak perusahaan dengan maksud untuk menyuapnya agar menyetujui adanya penambangan pasir. Akan tetapi Mandre menolak dan merobek amplop yang ternyata berisikan uang.
Mandre pun ditangkap pihak kepolisian setempat dengan menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Jadi seluruh UU bisa dipakai untuk menjerat dan mengkriminalisasi," ujarnya.
Kemudian, Merah juga mengungkapkan terdapat 69 orang yang menjadi korban kriminalisasi kasus penolakan tambang pada 2020. Enam diantaranya ialah remaja dan anak-anak yang ikut demonstrasi menolak tambang.
"Itu juga dikenakan pasal-pasal kriminal lewat berbagai UU oleh aparat hukum," ungkapnya.
Baca Juga: JATAM: Hutan Diurus Negara Malah jadi Rusak, Rezim Harus Tanggung Jawab!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan