Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mencatat sebanyak 269 warga menjadi korban kriminalisasi kasus pertambangan sepanjang 2014 hingga 2020. Ia menyinggung cara penguasa yang mengkriminalisasi warga penolak pembangunan tambang dengan memanfaatkan regulasi yang dibuatnya.
"Sepanjang 2014 sampai 2020 jika ditotal ada 269 korban kriminalisasi pertambangan ini. Mereka menggunakan 20 pasal yang tersebar pada tujuh undang-undang," kata Merah dalam diskusi daring, Jumat (29/1/2021).
Merah menyindir kalau undang-undang yang dibuat oleh parlemen itu digunakan hanya untuk mengkriminalkan warga. Ia mencontohkan dengan kasus seorang nelayan bernama Mandre, warga Kelurahan Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarang yang menolak pertambangan namun dicokok polisi dengan pasal undang-undang lain.
Mandre menjadi salah satu pihak yang menolak adanya tambang pasir laut di Kepulauan Sangkarang. Ia berhadapan dengan perusahaan penambangan pasir.
Suatu hari, ia dipaksa menerima amplop oleh pihak perusahaan dengan maksud untuk menyuapnya agar menyetujui adanya penambangan pasir. Akan tetapi Mandre menolak dan merobek amplop yang ternyata berisikan uang.
Mandre pun ditangkap pihak kepolisian setempat dengan menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Jadi seluruh UU bisa dipakai untuk menjerat dan mengkriminalisasi," ujarnya.
Kemudian, Merah juga mengungkapkan terdapat 69 orang yang menjadi korban kriminalisasi kasus penolakan tambang pada 2020. Enam diantaranya ialah remaja dan anak-anak yang ikut demonstrasi menolak tambang.
"Itu juga dikenakan pasal-pasal kriminal lewat berbagai UU oleh aparat hukum," ungkapnya.
Baca Juga: JATAM: Hutan Diurus Negara Malah jadi Rusak, Rezim Harus Tanggung Jawab!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf