Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021) hari ini. Kedua tersangka yakni berinsial PP dan MM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena sudah dianggap lengkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Penyidik sebelumnya menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Keduanya diduga secara masif menyebarkan video syur berdurasi 19 detik itu di media sosial.
Dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Meski demikian kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.
Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua
Berita Terkait
-
Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi
-
Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua
-
Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi
-
Tersangka Kasus Video Syur, Nobu Tetap Berencana Nikah Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan