Suara.com - Otoritas pendidikan China mengeluarkan larangan penggunaan telepon seluler bagi para murid sekolah dasar dan menengah di dalam kelas.
Larangan tersebut juga berlaku bagi para guru dalam memberikan tugas pekerjaan rumah kepada murid-muridnya.
Dalam surat keputusan yang beredar di media-media China, Rabu (3/2/2021) Kementerian Pendidikan setempat (MoE) menjelaskan bahwa para murid sekolah dasar dan menengah diminta tidak membawa ponsel ke dalam sekolahan kecuali mendapatkan persetujuan dari para orang tua yang sebelumnya mengajukan permintaan tertulis kepada pihak sekolah.
Larangan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan konsentrasi anak didik pada bidang pelajarannya, termasuk mencegah mereka kecanduan main game.
Sebagai tindak lanjut atas larangan tersebut, maka pemerintah diminta menyediakan telepon umum sekaligus kartu pelajar berbasis elektronik yang digunakan sebagai saluran komunikasi antara pelajar dan orang tuanya.
Sekolah menengah di China merupakan penggabungan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas dengan masa pendidikan secara keseluruhan enam tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang