Suara.com - Inovasi yang diberikan oleh pemerintah dalam setiap lini kehidupan agaknya perlu mendapat apresiasi. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik. Apa itu NPWP Elektronik?
Tentu saja, hadirnya inovasi ini bertujuan untuk memudahkan Anda, sebagai wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Nah, informasi mengenai apa itu NPWP Elektronik bisa Anda temukan di bagian selanjutnya.
Apa Itu NPWP Elektronik?
NPWP Elektronik sendiri dijadikan sebagai perangkat alternatif yang bisa dimiliki oleh wajib pajak, sebagai pelengkap kartu NPWP yang sudah dimiliki.
Perannya kemudian adalah sebagai pelengkap fungsi dari kartu fisik, dan bukan kemudian menggantikan peran kartu fisik yang sudah dimiliki wajib pajak. Dengan memiliki NPWP Elektronik ini, Anda bisa melakukan transaksi perpajakan dengan lebih mudah.
Tapi sekali lagi, perang dari NPWP Elektronik ini tidak menggantikan peran kartu NPWP fisik yang Anda miliki. Berbagai urusan yang mewajibkan penggunaan kartu NPWP fisik tetap berlaku sebagaimana biasanya.
Lalu Bagaimana Cara Memiliki NPWP Elektronik?
Setelah sekilas memahami apa itu NPWP Elektronik, kini saatnya Anda mengetahui proses pembuatan yang harus dilakukan.
1. Buatlah akun di layanan DJP Online, pembuatan akun ini memerlukan nomor identitas wajib pajak elektronik, atau biasa dikenal dengan EFIN (Anda bisa mendapatkannya dengan mendatangi KPP atau KP2KP, atau mengakses situs resmi kantor perpajakan di daerah Anda).
Baca Juga: Simak! 5 Cara Cek NPWP Online Paling Mudah Berikut Ini
- Masuk ke laman DJP Online melalui https://djponliniie.pajak.go.id/account/loginpajak.
- Klik Belum Registrasi (letaknya di bawah Login). Setelah itu isikan nama Anda sebagai wajib pajak, email yang digunakan, nomor ponsel yang Anda gunakan, dan kata sandi. Lakukan konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Submit.
- Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Sukses di layar komputer yang Anda gunakan.
- Periksa email yang Anda miliki, lalu klik email dari DJP Online. Lakukan Aktivasi Akun, setelah itu klik OK. Kembali lakukan login di DJP Online. Jika berhasil, berarti Anda sudah memiliki akun DJP Online.
2. Klik menu Informasi, Anda akan menemukan preview NPWP Elektronik yang Anda akan buat.
3. Klik Kirim Email, pihak DJP akan mengirimkan NPWP Elektronik pada email yang Anda gunakan, kemudian lakukan pemeriksaan data terkait informasi identitas diri dan informasi perpajakan yang Anda miliki.
4. Jika data sudah sesuai, Anda tinggal melakukan aktivasi, dan proses pembuatan NPWP Elektronik sudah selesai dilakukan.
Memahami secara singkat apa itu NPWP Elektronik dan bagaimana cara membuatnya agaknya jadi hal yang penting di tengah kondisi masyarakat yang semakin modern seperti sekarang ini. Dengan demikian, Anda juga sudah turut mendukung program yang dilakukan pemerintah, untuk terus memajukan kualitas layanan publik di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan