Suara.com - Inovasi yang diberikan oleh pemerintah dalam setiap lini kehidupan agaknya perlu mendapat apresiasi. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik. Apa itu NPWP Elektronik?
Tentu saja, hadirnya inovasi ini bertujuan untuk memudahkan Anda, sebagai wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Nah, informasi mengenai apa itu NPWP Elektronik bisa Anda temukan di bagian selanjutnya.
Apa Itu NPWP Elektronik?
NPWP Elektronik sendiri dijadikan sebagai perangkat alternatif yang bisa dimiliki oleh wajib pajak, sebagai pelengkap kartu NPWP yang sudah dimiliki.
Perannya kemudian adalah sebagai pelengkap fungsi dari kartu fisik, dan bukan kemudian menggantikan peran kartu fisik yang sudah dimiliki wajib pajak. Dengan memiliki NPWP Elektronik ini, Anda bisa melakukan transaksi perpajakan dengan lebih mudah.
Tapi sekali lagi, perang dari NPWP Elektronik ini tidak menggantikan peran kartu NPWP fisik yang Anda miliki. Berbagai urusan yang mewajibkan penggunaan kartu NPWP fisik tetap berlaku sebagaimana biasanya.
Lalu Bagaimana Cara Memiliki NPWP Elektronik?
Setelah sekilas memahami apa itu NPWP Elektronik, kini saatnya Anda mengetahui proses pembuatan yang harus dilakukan.
1. Buatlah akun di layanan DJP Online, pembuatan akun ini memerlukan nomor identitas wajib pajak elektronik, atau biasa dikenal dengan EFIN (Anda bisa mendapatkannya dengan mendatangi KPP atau KP2KP, atau mengakses situs resmi kantor perpajakan di daerah Anda).
Baca Juga: Simak! 5 Cara Cek NPWP Online Paling Mudah Berikut Ini
- Masuk ke laman DJP Online melalui https://djponliniie.pajak.go.id/account/loginpajak.
- Klik Belum Registrasi (letaknya di bawah Login). Setelah itu isikan nama Anda sebagai wajib pajak, email yang digunakan, nomor ponsel yang Anda gunakan, dan kata sandi. Lakukan konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Submit.
- Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Sukses di layar komputer yang Anda gunakan.
- Periksa email yang Anda miliki, lalu klik email dari DJP Online. Lakukan Aktivasi Akun, setelah itu klik OK. Kembali lakukan login di DJP Online. Jika berhasil, berarti Anda sudah memiliki akun DJP Online.
2. Klik menu Informasi, Anda akan menemukan preview NPWP Elektronik yang Anda akan buat.
3. Klik Kirim Email, pihak DJP akan mengirimkan NPWP Elektronik pada email yang Anda gunakan, kemudian lakukan pemeriksaan data terkait informasi identitas diri dan informasi perpajakan yang Anda miliki.
4. Jika data sudah sesuai, Anda tinggal melakukan aktivasi, dan proses pembuatan NPWP Elektronik sudah selesai dilakukan.
Memahami secara singkat apa itu NPWP Elektronik dan bagaimana cara membuatnya agaknya jadi hal yang penting di tengah kondisi masyarakat yang semakin modern seperti sekarang ini. Dengan demikian, Anda juga sudah turut mendukung program yang dilakukan pemerintah, untuk terus memajukan kualitas layanan publik di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram