Suara.com - Beberapa syarat membuat NPWP perlu diperhatikan dan dipenuhi. Apa saja itu? Berikut syaratnya.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), membayar pajak hukumnya wajib. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 yang berisi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menyadur Ditjen Pajak, NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
4 Kategori Pendaftar NPWP Orang Pribadi
Syarat-syaratnya antara lain.
1. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan
2. Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.
3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
Baca Juga: 6 Langkah Mudah Mendaftar NPWP Online
4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Dokumen yang Perlu Dilampirkan untuk Membuat NPWP
A. Karyawan
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP) bagi WNA.
B. Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Warisan Belum Terbagi
- Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan.
- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Itulah syarat membuat NPWP. Perhatikan dan lengkapi dokumen yang diperlukan ya!
Berita Terkait
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
-
Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak
-
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan