Suara.com - Beredar narasi yang mengatakan bahwa NPWP dan NIK akan digabung sehingga semua penduduk Indonesia akan kena pajak.
Klaim ini dibagikan oleh akun Facebook Hartini Yulianti pada Sabtu (5/8/2020) dan telah dibagikan sebanyak 14 kali.
Berikut narasi yang ditulis oleh Hartini Yulianti
"NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki? Terus kartu ini gimana...? Nasibnya...?"
Lantas benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id - Jaringan suara.com pada Selasa (8/9/2020), klaim yang menyebutkan bahwa NPWP dan NIK akan digabung sehingga seluruh penduduk akan kena pajak merupakan klaim yang salah.
Faktanya, tidak semua penduduk Indonesia dikenai pajak. Hanya penduduk berpenghasilan di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenai pajak. Selain itu, orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga akan dikenai pajak.
Pemerintah Indonesia sendiri memang berencana akan menganggungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keduanya akan dijadikan satu data tunggal atau Single Indentity Number (SIN). Adapun tujuan penggabungan ini tidak lain adalah untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nahdlatul Ulama Ganti Lambang Ditambahkan Salib?
Belum sempat terealisasi, masyarakat sudah khawatir dengan kabar yang mengatakan bahwa dirinya akan dikenai pajak, meskipun tidak tergolong dalam kategori wajib pajak. Hal tersebut ditepis oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Menurut penuturan Suryo, orang yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau dengan kata lain yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta tiap bulannya.
"Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," tutur Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Kabar tentang wacana penggabungan NPWP dan NIK sudah lama beredar. Namun hal tersebut belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak.
Menurut Suryo Utomo, proses singkronisasi data tersebut terus berlangsung hingga sekarang. Sayangnya, Suryo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN tuntas dilakukan.
Dilansir dari kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bila hal tersebut digabungkan, akan membuat pengawasan semakin efektif sehingga nantinya wajib pajak dapat dipantau dengan mudah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim yang mengatakan bahwa NPWP dan NIK digabung seluruh warga akan dikenai pajak adalah klaim yang tidak benar.
Klaim tersebut masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan