Suara.com - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar sang terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut untuk dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang. Hingga kini, Gus Nur masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri -- dan hanya mengikuti sidang secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," kata kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Tak hanya itu, kubu Gus Nur juga menyinggung soal kematian Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. Dari peristiwa itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya apalagi semalam kita, mendengar seorang ulama yang kita cintai, menghembuskan napasnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang. Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim, di mana," jelasnya.
Dengan demikian, Eggi meminta agar majelis hakim untuk segera memberi keputusan. Sebab, Eggi menduga jika Gus Nur ditahan bukan karena peristiwa hukum -- melainkan politik.
"Itu harapan kami kepada majelis ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum. Kalau peristiwa hukum tidak begini. Saya kira demikian," tambah Eggi.
Gus Nur selaku terdakwa pun juga sempat memohon agar permohonannya pada majelis hakim. Dia menyatakan, sudah empat bulan lebih tidak bertemu dengan keluarga hingga para santrinya.
"Saya sudah 4 bulan di sini, tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Ya, Subhanallah sangat mohon pak hakim. Pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan," kata Gus Nur dalam sambungan virtual.
Baca Juga: Kabar Ustadz Maaher Disiksa, Ade Armando: Itu Fitnah, Perlu Buka-bukaan?
Seusai sidang, Eggy kembali menyinggung peristiwa kematian Ustaz Maaher. Dia pun meminta agar Gus Nur dipenuhi hak-haknya sebagai tahanan
"Ulma yang kita sayangi bersama Ustaz Maheer dinyatakan dalam kondisi sudah meninggal atau wafat dengan berbagai macam dugaan. Yang ingin kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ada dengan satu jejeran sel nya misalnya yang juga terindikasi sangat serius hak-hak asasinya amat sangat tidak diperhatikan termasuk minta penangguhan penahanan ini," papar Eggi.
Sidang Ditunda
Hakim ketua Toto Ridarto menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sebab, dua saksi yang hendak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Rencananya, ada dua orang yang sedianya akan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka asalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini