News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ingin cepat-cepat divonis. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Istri Immanuel Ebenezer menjenguk suaminya di Rutan KPK Jakarta Selatan menjelang sidang vonis kasus korupsi K3 Kemnaker.
  • Jaksa KPK menuntut Immanuel Ebenezer hukuman lima tahun penjara atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2026 mendatang.

Suara.com - Istri Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa mengungkapkan curhatan suaminya saat di tahanan.

Hal itu disampaikan Silvia usai menjenguk Noel di tahanan dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Silvia, suaminya sangat menunggu sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ininya kasus di persidangan kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya,” kata Silvia di lokasi, Rabu (27/5/2026).

Lebih lanjut, Silvia menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap agar putusan terhadap Noel akan diberikan secara adil. Dia berharap agar suaminya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

“Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan,” ujar Silvia.

Dalam kunjungan ini, Silvia mengaku membawakan sejumlah menu makanan untuk Noel di tahanan seperti nasi kebuli, pastel, jeruk, hingga air kelapa.

“Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem,” tandas Silvia.

Sekadar informasi, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.

Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.

Load More