- Istri Immanuel Ebenezer menjenguk suaminya di Rutan KPK Jakarta Selatan menjelang sidang vonis kasus korupsi K3 Kemnaker.
- Jaksa KPK menuntut Immanuel Ebenezer hukuman lima tahun penjara atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2026 mendatang.
Suara.com - Istri Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa mengungkapkan curhatan suaminya saat di tahanan.
Hal itu disampaikan Silvia usai menjenguk Noel di tahanan dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Silvia, suaminya sangat menunggu sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ininya kasus di persidangan kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya,” kata Silvia di lokasi, Rabu (27/5/2026).
Lebih lanjut, Silvia menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap agar putusan terhadap Noel akan diberikan secara adil. Dia berharap agar suaminya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
“Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan,” ujar Silvia.
Dalam kunjungan ini, Silvia mengaku membawakan sejumlah menu makanan untuk Noel di tahanan seperti nasi kebuli, pastel, jeruk, hingga air kelapa.
“Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem,” tandas Silvia.
Sekadar informasi, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.
Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua