Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah selalu berupaya menyeimbangkan masalah pendidikan dan ekonomi yang terhambat pada masa pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk memberi kewenangan pembukaan sekolah kepada kepala daerah yang dianggap mengerti kondisi wabah di wilayahnya masing-masing.
Hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Keputusan terakhir (buka sekolah) sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua dengan memperhatikan kesiapan fasilitas dan infrastruktur protokol kesehatan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Wiku berharap wewenang pembukaan sekolah itu harus digunakan dengan hati-hati dengan memperhatikan aspek epidemiolog di suatu daerah.
Sementara untuk kegiatan ekonomi, pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan pembatasan mulai dari pengurangan jam operasional hingga pembatasan pengunjung yang masuk ke mal dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Aktivitas sosial ekonomi sudah berjalan sejak tahun lalu dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional, khususnya Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM sampai 23 Februari, maksimal kapasitas hanya 50 persen," tegasnya.
"Pemerintah telah berusaha keras untuk menjaga produktivitas masyarakat, dan tetap menjamin keamanan, kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas pemerintah," sambung Wiku.
Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan demi mengejar ketertinggalan pendidikan akibat keterbatasan selama pandemi.
Baca Juga: Pemuda Bondowoso Bawa Samurai Ancam Bakar RS Tolak Pemakaman Covid Ibunya
Sementara kegiatan ekonomi sudah diizinkan berjalan sejak tahun lalu dengan protokol kesehatan demi menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
-
Diisukan Kena Covid-19, Ustaz Yahya Waloni Pamer Otot: Mana Ini yang Fitnah
-
Pemuda Bondowoso Bawa Samurai Ancam Bakar RS Tolak Pemakaman Covid Ibunya
-
UMKM Harus Ikuti Tren Pasar Jika Ingin Bertahan
-
Siapkan Diri! 13 Juta Vaksin COVID-19 Akan Siap dalam Waktu Dekat
-
Tak Banyak yang Tahu, Memasak Ternyata Juga Bikin Bahagia dan Redakan Stres
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat