Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah selalu berupaya menyeimbangkan masalah pendidikan dan ekonomi yang terhambat pada masa pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk memberi kewenangan pembukaan sekolah kepada kepala daerah yang dianggap mengerti kondisi wabah di wilayahnya masing-masing.
Hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Keputusan terakhir (buka sekolah) sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua dengan memperhatikan kesiapan fasilitas dan infrastruktur protokol kesehatan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Wiku berharap wewenang pembukaan sekolah itu harus digunakan dengan hati-hati dengan memperhatikan aspek epidemiolog di suatu daerah.
Sementara untuk kegiatan ekonomi, pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan pembatasan mulai dari pengurangan jam operasional hingga pembatasan pengunjung yang masuk ke mal dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Aktivitas sosial ekonomi sudah berjalan sejak tahun lalu dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional, khususnya Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM sampai 23 Februari, maksimal kapasitas hanya 50 persen," tegasnya.
"Pemerintah telah berusaha keras untuk menjaga produktivitas masyarakat, dan tetap menjamin keamanan, kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas pemerintah," sambung Wiku.
Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan demi mengejar ketertinggalan pendidikan akibat keterbatasan selama pandemi.
Baca Juga: Pemuda Bondowoso Bawa Samurai Ancam Bakar RS Tolak Pemakaman Covid Ibunya
Sementara kegiatan ekonomi sudah diizinkan berjalan sejak tahun lalu dengan protokol kesehatan demi menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
-
Diisukan Kena Covid-19, Ustaz Yahya Waloni Pamer Otot: Mana Ini yang Fitnah
-
Pemuda Bondowoso Bawa Samurai Ancam Bakar RS Tolak Pemakaman Covid Ibunya
-
UMKM Harus Ikuti Tren Pasar Jika Ingin Bertahan
-
Siapkan Diri! 13 Juta Vaksin COVID-19 Akan Siap dalam Waktu Dekat
-
Tak Banyak yang Tahu, Memasak Ternyata Juga Bikin Bahagia dan Redakan Stres
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Padang Lamun Terancam: Mengapa Kerusakannya Bisa Picu Emisi dan Ganggu Ekonomi Pesisir?
-
Bansos Diberikan Sementara, Cak Imin Tegaskan Masyarakat Harus Berdaya Mandiri Agar Naik Kelas
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan