Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah selalu berupaya menyeimbangkan masalah pendidikan dan ekonomi yang terhambat pada masa pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk memberi kewenangan pembukaan sekolah kepada kepala daerah yang dianggap mengerti kondisi wabah di wilayahnya masing-masing.
Hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Keputusan terakhir (buka sekolah) sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua dengan memperhatikan kesiapan fasilitas dan infrastruktur protokol kesehatan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Wiku berharap wewenang pembukaan sekolah itu harus digunakan dengan hati-hati dengan memperhatikan aspek epidemiolog di suatu daerah.
Sementara untuk kegiatan ekonomi, pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan pembatasan mulai dari pengurangan jam operasional hingga pembatasan pengunjung yang masuk ke mal dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Aktivitas sosial ekonomi sudah berjalan sejak tahun lalu dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional, khususnya Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM sampai 23 Februari, maksimal kapasitas hanya 50 persen," tegasnya.
"Pemerintah telah berusaha keras untuk menjaga produktivitas masyarakat, dan tetap menjamin keamanan, kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas pemerintah," sambung Wiku.
Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan demi mengejar ketertinggalan pendidikan akibat keterbatasan selama pandemi.
Baca Juga: Pemuda Bondowoso Bawa Samurai Ancam Bakar RS Tolak Pemakaman Covid Ibunya
Sementara kegiatan ekonomi sudah diizinkan berjalan sejak tahun lalu dengan protokol kesehatan demi menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
-
Diisukan Kena Covid-19, Ustaz Yahya Waloni Pamer Otot: Mana Ini yang Fitnah
-
Pemuda Bondowoso Bawa Samurai Ancam Bakar RS Tolak Pemakaman Covid Ibunya
-
UMKM Harus Ikuti Tren Pasar Jika Ingin Bertahan
-
Siapkan Diri! 13 Juta Vaksin COVID-19 Akan Siap dalam Waktu Dekat
-
Tak Banyak yang Tahu, Memasak Ternyata Juga Bikin Bahagia dan Redakan Stres
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre